SURABAYA – beritalima.com, Steven Richard, terdakwa pada kasus dugaan penipuan dengan modus menjual puluhan ribu lembar voucher Hartono Elektronik dituntut hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.
Jaksa Penuntit Hari Basuki dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Steven Richard dengan sengaja bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lai dengan melawan hakum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong.
“Menuntut majelis hakim menghukum terdakwa Steven Richard dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam dakwaan. Menghukum terdakwa Steven Richard membayar biaya perkara,” ujarnya dalam persidangan secara Online di ruangan sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum’at (6/8/2021).
Jaksa Hari Basuki membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Steven Ricard di kasus ini. Eks karyawan Hartono Elektronik sudah merugikan perusahaanya. Jaksa juga menganggap terdakwa Steven Richard berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Sementara, hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan menjadi tulang punggung keluarga,” bebernya.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa bahwa Steven Richard yang adalah direktur PT SKS sekaligus mantan karyawan tetap Hartono Elektronik sebagai sales and event strategy head division tersebut dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Januari 2021. Adapun laporannya bernomor LP-B/51/1/RES.1.11/2021/UM/SPKT karena diduga menggelapkan voucher senilai Rp 4,5 miliar.
Aksi Steven ketahuan saat salah seorang pembeli memborong 20 televisi. Bukan dengan uang, namun pembeli itu membayarnya dengan voucher. Merasa curiga, pihak Hartono kemudian menanyakan perihal voucher-voucher itu. Setelah pembeli ditanya,diketahui bahwa voucher-voucher itu dibeli dari Steven dengan harga diskon 10 hingga 15 persen. (Han)