Bos PT Multindo Putra Perkasa Divonis Onslah di Kasus TPPU Narkoba, Jaksa Langsung Kasasi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis Onslag terhadap Handayani Pao Thien Tjiu, terdakwa pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tidak sependapat dengan vonis itu, Jaksa Penuntut langsung mengajukan Kasasi.

Sebelumnya oleh Jaksa Kejari Surabaya, terdakwa Handayani yang adalah Direktur PT Multindo Putra Perkasa (MPP) Jalan Manyar Kertoarjo II No 3 Surabaya dituntut dengan pidana selama 10 tahun penjara karena menampung uang milik Sancai, bandar narkotika yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Majelis Hakim PN Surabaya, dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, tetapi merupakan perbuatan di ranah perdata.

“Melepaskan terdakwa Handayani
Pao Thien Tjiu dari segala tuntutan hukum,” kata majelis hakim yang diketuai Suparno membacakan amar putusannya di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Jum’at (6/8/2021).

Diketahui, Handayani Pao Thien Tjiu ditangkap tim gabungan dari BNN dan BNN Provinsi Jawa Tengah di kantornya pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Handayani memiliki sembilan rekening di dua Bank berbeda atas namanya. Bos perusahaan penukaran uang PT MPPitu juga menguasai 30 rekening lain atas nama karyawannya.

Jaksa penuntut umum Darwis dan Harwiadi dalam dakwaannya menyebutkan bahwa rekening-rekening itu sengaja dibuka untuk menerima aliran dana yang berasal dari perdagangan narkoba Sancai dengan kedok penukaran valuta asing.

Diketahui pula, di Pengadilan Negeri Semarang, Sancai dihukum 5 tahun penjara karena terbukti mencuci duit hasil penjualan narkotika dengan berbagai modus. Ia juga dihukum 15 tahun penjara karena mengotaki peredaran barang haram itu di Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan pada 2018.

Dikonfirmasi selesai sidang, JPU Kejari Surabaya, Darwis menyatakan kecewa berat terhadap vonis onslah tersebut.

Dia menilai majelis hakim tidak menggunakan tiga kombinasi dakwaannya yaitu, ke satu primer pasal 137 ayat 1 huruf a dan b UU TPPU, atau kedua primer pasal 3 TPPU subsider pasal 4, lebih subsider Pasal 5.

“Majelis hakim tadi hanya buktikan dakwaan primer pasal 3 TPPUnya saja. Mestinya dia harus buktikan juga Pasal 137nya, kalau tidak terbukti lepaskan. Majelis hakim harusnya buktikan semua pasal itu. Ini kok yang dia buktikan hanya pasal 3nya saja. Narkotikanya tidak dibuktikan,” urai Jaksa Darwis.

Menurut Darwis minimal majelis hakim mustinya harus buktikan salah satu dakwaan kami yang yang paling atas yakni Pasal 137 ayat 1 huruf a atau b UU TPPU dulu.

“Kok tadi hakim malah menilai perbuatan terdakwa hanya melanggar peraturan Bank Indonesia, yaitu tidak melaporkan transaksi yang melewati batas harian. Hakim juga mengabaikan percakapan WhatsApp (WA) terdakwa yang mengarah ke Narkoba. Dalih hakim transaksi keuangan terjadi tahun 2017, sedangkan percakapan WAnya ditahun 2020,'” tandas Jaksa Darwis. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait