Rugikan Keuangan Negara, Kejari Sula Jebloskan Tersangka Mantan PPK ke Penjara

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Setelah merampungkan penyidikannya dalam perkara kasus dana Belanja Tak Terduga (BTT) Covid -19 melalui APBD-P 2021 senilai Rp. 28.597.041.903. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum

Pelimpahan tersebut langsung diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Sula yang bertindak selaku Penuntut Umum yang sebelumnya memimpin Penyidikan dalam perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam menjalani pemeriksaan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula inisial M. BU diperiksa sejak pagi,hingga akhirnya pada pukul 16.05 Wit, Kejari Kepulauan Sula menetapkan menjadi tersangka

M. BU selaku tersangka langsung di masukan ke mobil tahanan untuk di titipkan ke Lapas Kelas II B Sanana sebagai tahananan titipan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk menjalani persidangan

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Immanuel Richendryhot melalui Kasi Intel Dicky Andi Firmansyah mengatakan, telah ditetapkan tersangka atas nama M. Bimbi Umabaihi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula atas penyalahgunaan balanja tak terduga (BTT) 2021 pada pengadaan bahan medis habis pake (BMHP) untuk kegiatan penanganan Covid -19 pada Dinas Kesehatan, ‘kata Dicky saat diwawancarai awak media, Rabu (20/12/23),

Menurut Dicky, untuk pelaksana penetapan tersangka guna menerima surat perintah Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor Prin 83/bahwa penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor Print 83/Q.2.14/FD.1/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022 yang dirubah junto print 83.Q.2 FD.1 11 tanggal 13 Desember 2022 tanggal 3 Oktober 2022 yang dirubah junto print 83.Q.2 FD.1 11 tanggal 13 Desember 2022 yang dilukukan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, “kata Dicky

Lanjut Dicky, Bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula pada November 2020 mengalokasikan dana umum dan balanja tak terduga (BTT) senilai Rp 2 miliar sekian, kemudian berdasarkan permendagri nomor 26 tahun 2021 tentang perubahan dan seterusnya, dimana terhadap bahan medis habis pakai dengan nilai anggaransenilai Rp 5 miliar sekian. Dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)nya MB dan ME selaku Direktur PT. HB Lautan Bangsa

Dari hasil audit yang di keluargkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian Negara senilai Rp 1.6 miliar sekian

“Kemudian tim penyidik kejaksaan telah melakukan pemanggilan kepada pihak yang terkait dengan pemanggilan yang ke tiga kalinya. Pada Rabu 22 Desember 2023 telah berikan surat pemanggilan dan sudah di terima oleh pihak terkait diamana hari ini atas nama tersangka inisial MB selaku PPK pada dinas kesehatan untuk di lakukan pemeriksaan tambahan untuk mendapatkan bukti yang cukup dari Tim Penyidik.

Selanjutnya, untuk Drekturnya tidak hadir, kami sudah memberikan panggilan ke dua kali,dan kami akan berikan surat panggilan sekali lagi, kalau tidak hadir kami akan melakukan upaya penjemputan paksa, “tegasnya

Tambah Dicky, terkait KPA ikuti saja perkembangan persidangan seperti apa,itu adalah sidang terbuka siapa saja yang terlibat dalam perkara kasus BTT ini, namun saat ini kami baru menetapkan PPK selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang menandatangani kontrak, “tindas Dicky. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait