Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Polisi Tersangkakan Pengelola Yayasan Yapendawa

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Satu lagi kasus praktik korupsi yang berhasil di bongkar oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim, Polres Trenggalek. Kasus tersebut berkaitan dengan adanya penyalahgunaan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) salah satu sekolah swasta di Kecamatan Pogalan.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar 200 juta rupiah lebih atas perbuatan oknum pengurus dari Yayasan Yapendawa yang menaungi sekolah dimaksud.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo saat menyampaikan konferensi pers di halaman Mapolres pada Jumat, tanggal 20 Desember 2018 menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi ini melibatkan pengelola dari sekolah itu, yakni kepala sekolah dan bendaharanya yang kebetulan mereka adalah suami istri.

“Tersangka adalah kepala sekolah atas nama Imam Syaean (54) dan bendahara sekolahnya, Siti Mujiati (42). Keduanya pasangan suami istri, yang satu kepala sekolah dan istrinya sebagai bendahara. Praktik korupsi yang merugikan negara mencapai 264 juta rupiah ini, diduga telah terjadi sejak tahun 2009 sampai tahun 2015 dengan total anggaran yang dikelola sebesar Rp530 juta,” jelas AKBP Didit.

Dalam pusaran kasus ini, lanjut Kapolres, penyidik hanya menahan satu tersangka yaitu Imam Syaean, sedangkan istrinya Siti Mujiati tidak ditahan dikarenakan sedang hamil tua.

“Selain menahan tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, laptop, printer, sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ), berbagai kwitansi maupun berkas-berkas yang diduga fiktif,” imbuhnya.

Ditanya wartawan, perwira menengah berpangkat dua melati ini menerangkan jika modus yang digunakan oleh tersangka salah satunya dengan membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana BOS maupun distribusi dana bantuan siswa miskin.

“Dari pendalaman penyelidikan dan penyidikan petugas, bantuan yang seharusnya diterima para siswa miskin yaitu 600 ribu rupiah per siswa, diduga tidak ada yang sampai ke sasaran. Mereka (tersangka) ini membuat laporan fiktif mengenai penyaluran BSM maupun penggunaan dana BOS, termasuk memalsukan tanda tangan penerima bantuan,” tandas Didit.

Mengenai kaitan itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana menambahkan bahwa dalam pengelolaan dana BOS pihaknya sudah melakukan penelusuran mendalam dan menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi palsu.

“Banyak sekali kwitansi palsu yang dibuat, ini digunakan tersangka untuk membuat laporan fiktif. Misalkan belanja ATK (alat tulis kantor) tapi ternyata barangnya tidak ada. Hal tersebut sudah kami buktikan dengan mendatangi toko dan dinyatakan kwitansi tersebut adalah palsu,” ujar pria asli Madiun itu.

Dan guna mengikuti proses hukum lebih lanjut, maka tersangka akan ditahan di Mapolres Trenggalek.

“Akibat perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat menggunakan Undang-undang No 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman pidananya minimal penjara empat tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *