Rugikan Negara Rp 471 juta, Mantan Bendahara Desa Wai Ipa Jadi DPO Kasus Korupsi

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Mantan Bendahara Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, (Kepsul) Maluku Utara, Karni Arif masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk masalah yang ditangani oleh Polres Kepulauan Sula, Karni Arif alias Karni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran DD Desa Wai Ipa 2018 silam.

Karni sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut Pada Kamis 18 November 2021 kemarin, Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU M. Rizal Mochammad kepada media ini saat dikonfirmasih melalui pesan Whats App+62 813-3388-xxxx, Rabu (5/1/22)

“Karni Arif masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran DD Wai Ipa 2018 silam, “ucap M. Rizal

Rizal mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali terhadap Karni, namun ia bersikap tak kooperatif, sehingga membuat polisi memasukkan namanya dalam DPO.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah Reskrim yang ada di Polres Maluku Utara termasuk Polres Pulau Morotai dan Polres Halmahera Selatan. Foto tersangka Kartini juga sudah kami sebarkan,” kata M. Rizal

Rizal berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka atas nama Kartini agar segera melaporkan ke Polres Sula.

“Kami minta bantuan rekan-rekan semua, siapa saja yang mengetahui keberadaan tersangka diharapkan agar melapor ke Polres Kepulauan Sula,” imbuhnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait