Perzinahan Terbukti di Penjara, Dalam Waktu Dekat Oknum Dokter dan Perawat di Berhentian Sebagai PNS

  • Whatsapp

Kamal Faisal Silawane Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasih
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| MK seorang dokter sementara ML perawat dijatuhi hukuman tujuh bulan kurungan karena terbukti melakukan perzinahan, Rabu (5/1/22)

Kedua tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Kepulauan Sula telah divonis bersalah dan sejak 1 Desember 2021 menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kabupaten Kepulauan Sula, Fadila Waridin melalui Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasih, Kamal Faisal Silawane saat diwawanacarai diruang kerjanya, mengatakan bahwa perbuatan tidak pidana perzinahan yang di lakukan oleh oknum dokter inisial MK dan oknum perawat isial ML memang keduanya telah di putuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sanana di putuskan 7 bulan penjara, “kata Kamal

Untuk itu, langkah langkah yang di ambil oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula, terkait status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka di berhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil

“Maka dalam jangka waktu dekat, kami sedang membuat suratnya dan tinggal ditanda tangani Surat Keterangan (SK) pemberhentian sementara sebagai PNS, ” Kami sudah serahkan ke dua oknum yang bersangkutan terkait SK pemberhentian sementara sebagai ASN, “tutup Kamal. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait