Jember, beritalima.com.
Kantor pariwisata Jember akhirnya layangkan SP-3 kepada Rumah karaokle TNT yang dianggap telah salahi perijinan/ketentuan, setelah dua surat peringatan sebelumnya tak digubris.
Setelah melayangkan surat peringatan (SP) Satu pada tanggal 20 Oktober 2016 dengan Nomor 556/768/35.09.511/2016 sedangkan SP Ke Dua tertanggal 17 November 2016 bernomor 556/818/35.09.511/2016, namun hingga dua kali berturut-turut kepada pemilik rumah karaoke Terminator dan tidak ada tanggapan.
Sehingga kantor Pariwisata Jember kembali layangkan SP-3 pada tanggal 23 Desember 2016, nomor 556/913/35.09.511/2016, Terminator (TNT) salah satu tempat hiburan yang ada di jalan Gajah Mada, Jember.
Plt Kepala Kantor pariwisata Jember, Ir Mad Satuki MSi, menerangkan, ijin yang diberikan kepada rumah karaoke TNT hanyalah ijin rumah bernyanyi (Karaoke), Sehingga saat ada pengoprerasionalan diskotik, dan Hal itu sudah dianggap menyalahi ijin.223
Untuk mengantisipasi hiburan dimalam pergantian tahun baru 2017, kantor Pariwisata akhirya melayangkan SP dan mencabut ijin yang pernah diberikan, Terlebih keberadaan diskotik tersebut juga mendapat penolakan keras dari warga sekitar.
Oleh karena itu, setelah menerbitkan SP-3 ini, kantor pariwisata mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada Satpol PP Pemkab Jember untuk menindak lanjuti permasalahan ini.
Sementara itu, Kasatpol PP Pemkab Jember, Suryadi, mengaku mendapat informasi tentang dilayangkannya SP-3 bagi Rumah karaoke TNT, dan pihaknya masih akan berkoodinasi terlebih dahulu dengan dinas tekait untuk melakukan upaya penegakan Perda yang seharusnya dilakukan untuk kasus ini.
“Kantor Lingkungan Hidup dan Dinas PU Cipta Karya perihal perijinan IMB nya juga bermasalah, apakah sudah ada perbaikan atau belum, untuk itu kami segera melakukan rapat koordinasi.”Pungkas Suryadi (senan).