Rantepao sebagai wilayah kota Kabupaten Toraja Utara,keberadaan rumah kost-kosan mulai ramai seiring dengan perkembangan kota.Kata Andarias, sebaiknya rumah sewa tersebut harus ditertibkan,terkait upaya Pemerintah mengantisipasi agar fungsi rumah kost-kosan tersebut tidak disalah gunakan.
“Saatnya,rumah sewa itu harus ditertibkan,pasalnya di kota Rantepao sudah “menjamur”,hal ini dimaksud agar rumah sewa itu tidak disalah fungsikan hingga berdampak pada penyakit sosial,” kata Andarias,Kamis (12/8) diruang kerjanya.
Yang dimaksud berdampak penyakit sosial,jika rumah sewa itu tidak ditertibkan,tidak menutup kemungkinan rumah kost-kosan itu dimanfaatkan salah,misalnya,dijadikan ‘kumpul kebo’ dan bisa saja difungsikan sebagai serana prostitusi.
“Hal inilah yang harus diperhatikan oleh pemerintah sehingga rumah sewa tersebut difungsikan sesuai fungsinya.Penertiban soal ijin nya juga diperhatikan,ini menyangkut soal Pendapatan Asli Daerah (PAD),”kata Camat.
Operasi gencar dilakukan oleh satuan Pol.PP,hal itu sangat diapresiasi oleh Andarias.Hanya saja operasi itu harus dilakukan secara berkesenambungan sehingga berdampak akan semakin berkurangnya penyakit sosial tersebut,dan operasi itu di juga dilakukan dirumah-rumah kos.
Kota Rantepao sudah saatnya melakukan tertib soal ijin rumah sewa,begitu pun menyangkut Izin Mendirikan Bangunan (IMB),utama nya bangunan baru sepanjang Sungai Sa’dan,perlu diperlukan sikap tegas,agar warga tidak lagi membangun disepanjang bantaran sungai.(Gede Siwa)