SERGAI, Beritalima.com | Dua terduga pengedar nabrkoba jenis sabu di Kampung Juani, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, digerebek polisi.
Keduanya masing-masing RD (57) warga Dusun I, Desa Citaman Jernih, dan MHRS (31) warga Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang III Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Senin (2/12/2019) malam kemarin sekira pukul 20.00.
Dari penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah alat hisap, satu buah timbangan elektrik, satu unit hp nokia, satu kotak rokok malboro, tujuh plastik klip ukuran kecil dan satu plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus catton bat, satu buah kotak kaca mata, tiga bal plastik klip kecil, satu buah mancis beserta jarum dan dua buah skop.
Informasi yang diperoleh, penangkapan dua pelaku berkat adanya informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah penduduk di Dusun I Desa Citaman Jernih Kec Perbaungan.
Atas informasi tersebut, team unit reskrim Polsek Perbaungan dipimpin kanit Reskrim Ipda A Situmorang bersama personil melakukan pengintaian dilokasi kediaman yang ditujuh.
Dilokasi terlihat kondisi rumah dalam keadaan terkunci, selanjutnya team melakukan pemanggilan pemilik rumah dibagian pintu belakang. Kemudian pemilik rumah keluar bernama RD.
Setelah ditanya siapa-siapa yang berada di rumah, RD menjawab hanya dirinya beserta sang istri. Namun setelah dibawa ke rumah, tiba-tiba terdengar suara pintu depan terbuka. Di mana petugas melihat seorang laki- laki keluar dan melarikan diri, namun berhasil diamankan.
Saat itu petugas berteriak sehubungan menemukan barang bukti di dalam salah satu kamar RD yang sebelumnya terduga sudah dibawa didalam. Kemudian dilakukan penggeledahan keseluruh bagian kamar tersebut dan akhirnya didalam sebuah kotak berhasil ditemukan satu bungkus catton bat yang didalamnya terdapat plastik – plastik kecil transparan yang diduga berisikan sabu.
“Selain berhasil mengamankan pelaku RD dan pelaku MHRS, petugas juga berhasil menemukan barang bukti. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Perbaungan guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Perbaungan AKP Zulkarnain melalui Kanit Reskrim Ipda A Situmorang.(Budi)