Rutinitas Operasi Patuh Masker Tiap Hari Ditemukan Pelanggar

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Sesuai Peraturan Bupati Jombang Nomor 57 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19), Satpol PP Kabupaten Jombang dalam tim gabungan bersama TNI/Polri, dan Dishub serta melibatkan Polisi Militer.

Giat rutin itu telah dipertimbangkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah.

Pelaksanaan operasi patuh Masker di Kabupaten Jombang terbagi dua sas (sasaran) dalam setiap harinya yang dipimpin langsung Gatot Kasie Ops Satpol PP Kabupaten Jombang. Namun diterangkan Wahib Kabid Ketertiban Umum dan SDA Satpol PP Kabupaten Jombang telah berhasil merazia masyarakat yang tidak patuh terhadap Peraturan Bupati Jombang Nomor 57 tahun 2020.

DI Jalan Wahid Hasyim tepatnya perempatan Kebon Rojo, ditemukan 15 pelanggar prokes terdiri dari 6 orang yang disita KTPnya dan 9 orang dikenakan sanksi sosial ditempat.

Selanjutnya Jalan Prof. Muhammad Yamin baratnya perempatan Mojosongo terdapat 13 pelanggar yang terkena yuatisi patuh masker, diantaranya 9 orang dikenakan sanksi sosial di tempat dan yang tidak mengenakan masker telah melakukan penyitaan 4 KTP.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait