JAKARTA, Beritalima.com– Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan inisiatif DPD RI hingga kini belum juga ditetapkan DPR RI sebagai UU. Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono menegaskan, saat ini usulan itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dan sudah dibahas Badan Legislasi (Baleg).
“Masuk prolegnas prioritas dan berharap disetujui periode ini, agar daerah kepulauan dapat lebih besar anggarannya buat pembangunan daerah, kalau disetujui itu bisa hingga empat kali lipat dari anggaran yang ada sekarang,” jelas Nono di Pangkal Pinang akhir pekan ini.
Ditegaskan senator dari Dapil Provinsi Maluku iuni, DPD RI mengusulkan RUU itu untuk memperjuangkan pemerataan pembangunan di daerah, terutama delapan daerah kepulauan di Indonesia.
“Dalam rangka pemerataan pembangunan, ada daerah-daerah kepulauan yang tertinggal, serba T, stigma kemiskinan itu ada disana. Dan, semoga RUU Daerah Kepulauan bisa menjawab persoalan pembangunan yang dialami oleh 8 provinsi kepulauan dan 86 kabupaten di dalamnya,” ucap Nono.
Daerah kepulauan, kata Nono, sangat mendukung dan menantikan RUU ini disahkan, karena dengan demikian daerah kepulauan bisa punya anggaran lebih untuk mengembangkan daerahnya. Selama ini daerah kepulauan kesulitan untuk membangun di daerah guna pemerataan pembangunan.
“Mudah-mudahan bisa disahkan pada tahun ini,” demikian Nono Sampono. (akhir)