JAKARTA, Beritalima.com– Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan usulan DPD RI masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. RUU tersebut dianggap mampu menyelesaikan berbagai persoalan seperti kesejahteraan, keamanan, pendidikan, kemiskinan atau pengangguran yang banyak ditemui di daerah kepulauan.
Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono mengatakan, masuknya RUU Daerah Kepulauan Prolegnas Prioritas 2020 merupakan salah satu hasil DPD RI dalam memperjuangkan pemerataan pembangunan di daerah, terutama daerah kepulauan.
“Dalam rangka pemerataan pembangunan tersebut, ada daerah kepulauan yang tertinggal atau serba T. Kemiskinan itu ada disana. Dan, semoga RUU ini mampu menjawab persoalan pembangunan yang dialami delapan provinsi kepulauan dimana ada 86 kabupaten didalamnya,” ungkap Nono.
Itu dikatakan Laksaman Purnawirawan TNI AL ini senator dalam Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPD RI Lanyalla Mahmud Mattalitti di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12).
Ketua Panitia Perancang UU DPD RI, Alirman Sori mengatakan, sebenarnya DPD RI telah menyiapkan empat RUU usulan DPD RI yang diakomodir agar masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.
Namun, berdasarkan Tata Tertib DPR, UU yang beririsan atau sama dengan usulan DPR RI dan Pemerintah, secara otomatis menjadi RUU usulan DPR RI sehingga hanya menyisakan RUU tentang Daerah Kepulauan sebagai usulan DPD RI yang masuk RUU Prolegnas Prioritas 2020.
“Pada dasarnya ada empat RUU, tiga diantaranya kita relakan menjadi milik DPR. Ketiga RUU tentang Energi Terbarukan, RUU Kesejahteraan Lanjut Usia (sama dengan usul DPR) dan RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang sama dengan RUU usulan Pemerintah.”
Dikatakan senator dari Sumatera Barat ini, DPD RI juga mengusulkan 10 RUU masuk dalam Prolegnas. RUU yang diusulkan itu merupakan hasil dari pembahasan setiap Alat Kelengkapan DPD RI yang mendasarkan kepada aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah.
Menurut Alirman, 10 RUU yang diajukan DPD RI adalah RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU Pengembangan Daya Saing Daerah, RUU Energi Terbarukan, RUU Kegeologian, RUU Kesejahteraan Lansia, RUU Bahasa Daerah, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah; RUU Perubahan atas UU No: 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan RUU Partipisasi Masyarakat. (akhir)