Saat Disnakertrans Tidak Berdaya

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah hingga saat ini belum dicabut, namun pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke wilayah terlarang tersebut terus berjalan, mereka diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Di Provinsi Jawa Barat terdapat beberapa Kabupaten yang menjadi kantong PMI unprosedural, sebagian dari pahlawan devisa itu terjebak berbagai permasalahan seperti sakit parah, mengalami kekerasan, hingga gaji tidak dibayar bahkan sampai meninggal dunia.

Ironisnya, saat keadaan mendesak dan harus segera dievakuasi, proses repatriasi selalu terkendala anggaran sehingga Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat tidak berdaya.

Tim beritalima mendatangi Komisi IX DPR RI, meminta tanggapan para wakil rakyat mengenai hal tersebut. Apakah akan ada solusi ?! (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait