Saat Nya Kembali Ke UUD 1945 Asli, Kalau Tidak Bangsa Ini Semakin Tersesat

  • Whatsapp

Oleh Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Pancasila

Bangsa ini 18 tahun terhipnotis oleh amandemen UUD 1945. Kita tidak sadar bahwa amandemen tidak sekadar menambah dan mengurangi pasal -pasal pada UUD 1945. Yang terjadi adalah Pancasila sebagai dasar negara telah dicabut bahkan tagsir negara berdasarkan Panca Sila ditenggelamkan dengan individualisme, liberalisme, dan kapitalisme.

Tujuan negara jelas sudah melenceng dari negara berdasarkan Pancasila yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Tidak mungkin tujuan negara masyarakat yang adil dan makmur diletakkan pada sistem individualisme, liberalisme, dan kapitalisme yang serba serakah. Akibatnya bangsa ini dihipnotis dengan berbagai cara sehingga tidak sadar, bahwa negara ini sudah tidak lagi negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945, negara yang didasarkan Pancasila telah dibuat oleh pendiri negeri ini sesuai dengan alinea ke-4 pembukaan UUD 1945.

…….” Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

Ketuhanan Yang Maha Esa,

kemanusiaan yang adil dan beradab,

persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…..”

Bapak pendiri negeri ini bukan hanya memberikan Pancasila sebagai dasar negara, tetapi negara berdasarkan Pancasila sesuai dengan alinea ke 4 UUD 1945 juga telah dibentuk yang terurai di dalam batang tubuh UUD 1945.

Pancasila sebagai dasar negara telah diberikan tafsirnya oleh pendiri negeri ini, yaitu batang tubuh UUD 1945. Dengan kata lain ideologi negara berdasarkan Pancasila itulah yang diurai di batang tubuh .

Negara berdasarkan Pancasila oleh pendiri negeri ini bukan Presidensil seperti saat ini dan juga bukan parlementer. Para pendiri negeri ini menciptakan sistem sendiri yang disebut sistem MPR .

Di MPR inilah negara semua untuk semua dipraktikkan dengan dasar Bhinneka Tunggal Ika. Maka di MPR yang menampung seluruh elemen bangsa dengan model keterwakilan bukan keterpilihan hasil demokrasi kalah menang banyak-banyakan suara. Jelas model demokrasi liberal bertentangan dengan Bhinneka Tunggal Ika yang berprinsip keterwakilan. Yang kemudian anggota MPR ini disebut utusan golongan. Oleh sebab itu anggota MPR bukan orang per orang tetapi mewakili golongan, kelompok, ormas, kerajaan, kesultanan, sehingga anggota MPR tidak harus di Jakarta mereka bersidang paling sedikit 5 tahun sekali setelah itu pulang ke daerah masing -masing .

Tugas MPR merumuskan politik rakyat yang kemudian dikemas , tingkat kesehatan, tingkat kemajuan bangsa Indonesia terukur .

Setelah GBHN terbentuk dipilihlah Presiden untuk menjalankan GBHN. Oleh sebab itu Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri atau politik kelompoknya, apalagi petugas partai . Sebab Presiden adalah mandataris MPR , yang di akhir jabatannya harus mempertangungjawabkan apa yang sudah dikerjakan ,dan apa yang belum .

Kita bisa melihat sekarang dan membuat pertanyaan:

Apakah negara ini masih berdasarkan Pancasila?
Apakah negara Panca sila yang sudah dibentuk sesuai dengan Alenea ke 4 pembukaan UUD 1945 masih ada?
Apakah negara ini masih berideologi Pancasila?
Apakah negara ini dalam berbangsa dan bernegara masih ber-Bhinneka Tunggal Ika dengan diganti ya sistem keterwakilan menjadi keterpilihan banyak -banyakan suara?
Apakah TNI masih menegakkan Sapta Marganya yang menjaga Pancasila dan UUD 1945?
Apakah negara ini masih sistem sendiri atau sistem MPR?
Apakah negara ini masih negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945?
Pertanyaan di atas tidak mampu kita jawab, sebab kita terhipnotis oleh amandemen UUD 1945. Kita menjadi gagap kehilangan jati diri, kita kehilangan keindonesiaan. Bahkan kehilangaan kebangsaan ketika pasal 6 diamandemen Presiden ialah orang Indonesia asli diubah menjadi Presiden adalah Warga Negara Indonesia. Kita menjadi aneh ketika mengatakan pribumi justru dianggap SARA.

Apakah selama 17 tahun ini kita masih belum bangun dari tidur akibat terhipnotis dengan amandemen UUD 1945 atau kita telah mati rasa terhadap Indonesia.

Bangunlah, sebab negara ini titipan anak cucu kita dan jangan kita ikut menjadi pengkhianat terhadap orang tua kita dan sekaligus berkhianat terhadap anak cucu kita. Berjuanglah mengembalikan Pancasila, UUD 1945, dan proklamasi /dekrit presiden 5 Juli 1959. .

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait