AHY Dan SBY Dilarang Ngambek Apalagi Ngamuk Karena Kalah Perang Politik Dengan Moeldoko

  • Whatsapp

Oleh: Saiful Huda Ems (SHE).

Indonesia ini negara hukum, maka jika ada persoalan dualisme Parpol haruslah diselesaikan secara hukum, hingga gak perlu ngambek dan ngamuk. Bagaimana caranya? :

1. Pihak pengurus dari hasil KLB PD Deli Serdang mendaftarkannya ke Kementrian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan kepengurusan barunya hasil KLB di Deli Serdang.

2. Pengurus PD versi Cikeas haruslah menunggu dulu keputusan Kementrian Hukum dan HAM. Jadi gak boleh ngambek dan ngamuk-ngamuk gak jelas dulu, apalagi SBY melalui orangnya mengancam mau memimpin demo ke istana segala.

3. Apabila nantinya Kementrian Hukum dan HAM mengesahkan Kepengurusan PD hasil KLB Deli Serdang, maka barulah Kepengurusan PD versi Cikeas menggugatnya ke PTUN.

4. Kalau kemudian Kepengurusan PD versi Cikeas kalah, maka ia harus membubarkan diri, atau membentuk partai lain dengan nama dan lambang yang berbeda. Jika tak mau maka mereka bisa bergabung ke PD hasil KLB Deli Serdang. Itupun jika diperbolehkan bergabung, kalau tidak ya harus legowo cari mainan baru saja. Demikian…(SHE).

6 Maret 2021.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan pemerhati politik.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait