MOJOKERTO, Beritalima.com- Saat di berlakukanya PPKM darurat di wilayah kota Mojokerto Tanggal 3 sampai dengan Tanggal 20 Juli 2021 mendatanga, Wali Kota Mojokerto Hj.Ika Puspitasari, S.E, menyampaikan, bahwa restoran makan minum dan toko obat di mal atau pusat perbelanjaan bisa tetap buka untuk melayani take away (dibawa pulang), Sabtu (3/7/2021).
“Jadi jangan khawatir, restoran dan toko obat di mal tetap bisa melayani asalkan untuk take away atau melalui ojek online,” ujar Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto ketika diwawancarai usai apel pengamanan PPKM Darurat di lapangan Maha Patih Gajah Mada, Mapolresta Mojokerto.
Lebih lanjut dikatakannya, kota Mojokerto ini masuk level 4 sesuai dengan keputusan gubernur Jawa Timur nomor 188/379/KTPS/013/2021 sehingga ada beberapa aturan, antara lain pembagian sektor dari esensial, kritikal dan non esensial.
“Sektor esensial dibatasi 50% maksimal staf Work From Office (WFO), esensial itu seperti perbankan, keuangan, teknologi informasi, komunikasi, perhotelan non penanganan karantina dan juga pelayanan publik pada pemerintahan,” terang Ning Ita.
Masih menurut Ning Ita, sedangkan untuk kritikal seperti energi, kesehatan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, serta pemenuhan kebutuhan bahan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf WFO.
“Untuk non esensial, 100% maksimal staf Work From Home (WFH). Sedangkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 50%. Kalau apotek atau toko obat diijinkan buka 24 jam,” jelasnya.
“Sedangkan untuk hajatan dibatasi maksimal 30 orang saja, dan tidak diijinkan makan ditempat. Jarak pun dibatasi 2 meter, bukan 1 meter lagi. Tempat ibadah disarankan secara daring seperti gereja, kami sudah konfirmasi dengan Badan Musyawarah Antar gereja,” pungkas Walikota Mojokerto. (Adv/Kar)