Sabu Dalam Sel Polrestabes Surabaya, Ezra Fajar Dituntut 6 Tahun, Mohammad Intan 7 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Walaupun sedang menjalani proses hukuman akibat dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, namun kedua terdakwa yakni Erza Fajar Gumelar dan Mohammad Intan Hani Kurniawan (berkas perkara terpisah), masih bisa membeli sabu dari luar tahanan dan masih bisa menggunakan Handphone sebagai sarana komunikasi dengan bandar seorang Napi yang berada di lapas Porong.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Erza Fajar Gumelar, dan terdakwa Mohammad Intan Hani Kurniawan ( berkas terpisah), terbukti melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Erza fajar Gumelar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp.1 Miliar, subsider 2 Bulan penjara, sedangkan untuk terdakwa Mohammad Intan Hani Kurniawan ( berkas terpisah)dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp. 2 Miliar, subsider 2 bulan” kata jaksa Furkon, diruang Candra, Senin (254/2022).

Terhadap tuntutan Jaksa, Roni selaku penasihat hukum terdakwa Erza dan Moh.Intan mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon majelis hakim memberikan hukuman yang seringan ringannya.Sidang ditunda tanggal 9 mei 2022, dengan agenda Putusan Hakim.

Terdakwa Erza kepergok penjaga dari cctv saat sedang ngobrol dengan M.Intan dan tampak memberikan sesuatu.Sedangkan keduanya status sebagai tahanan dalam kasus narkoba juga, dan terdakwa Erza telah divonis 4 tahun dan 6 bulan sementara terdakwa Intan sudah proses tahap 2, diakui oleh Erza sabu dapat dari Doni diluar penjara.Sabu bisa masuk lewat paket pakaian yang diselipkan dalam kantong, tidak terdeteksi sampai diterima terdakwa.

Awalnya terdakwa Reza dihubungi melalui HP Lukito (Napi lapas Porong), menawarkan sabu, apabila berminat bisa membeli melalui Mohammad Intan Hani Kurniawan ( Berkas terpisah)

Selanjutnya hari Senin tanggal 10 Januari 2022 jam 18.00 wib, terdakwa Reza membeli sabu ke M.Intan sebanyak 2 poket seberat 0,75 gram dan 0,75 gram seharga 500 ribu, di Sel blok L, Rumah Tahanan (Rutan Polrestabes Surabaya) jalan Sikatan no.1.Yang rencananya oleh terdakwa Erza akan dijual kembali.

Setelah membeli sabu dari intan, Terdakwa Erza diamankan oleh saksi Rizki Indra Susanto, saksi Rahmad Hidayat dan Saksi Rico Pramana Kusuma.Saat mengambil air dengan gerak gerik mencurigakan.

Sabu dua poket oleh saksi polisi ditemukan di saku celana terdakwa Erza dan 1 HP Nokia di sel blok P Polrstabes Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait