Sabu Sangat Sedikit, Tiga Prekusor Narkoba Divonis 18 Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Perjuangan advokat Mohammad Ilham dalam mendampingi Muhammad Annas Muttaqin, Mochamad Ferdiansyah dan Mohammad Syafrudin, tiga orang terdakwa yang terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 2,43 gram, berakhir dengan manis. Majelis hakim PN Surabaya hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

 

Vonis super ringan yang diberikan ketua mejelis hakim Sarwedi kepada ketiga terdakwa tersebut ternyata berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syaiful Bachri dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan hukuman 7 tahun penjara.

 

“Mengadili kepada tiga terdakwa, menjatuhkan hukuman masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda 800 juta,” ucap hakim Sarwedi, Selasa (9/1/2018).

 

Pertimbangan hakim Sarwedi menjatuhkan putusan  seringan itu, karena ketiga terdakwa hanya kedapatan membawa sabu dibawah 1 gram. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan SEMA No. 3 Tahun 2011, yang mengatur tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

 

“Karena ketiga terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu dengan berat dibawah 1 gram,” tambah hakim Sarwedi.

 

Sedangkan hal yang memberatkan, bahwa ketiga terdakwa tidak mengakui perbuatannnya,

 

“Sehingga, majelis hakim berkesimpulan tidak ada alasan pemaaf bagi para terdakwa,” pungkas hakim Sarwedi membacakan amar putusannya.

 

Usai dijatuhi hukuman, ketiga terdakwa masih belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. Sementara jaksa Syaiful langsung menyatakan banding.

 

“Kami banding yang mulia,” ucap jaksa Syaiful Bachri dari Kejari Tanjung Perak.

 

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa di dalam kantor di komplek Manyar Airdas 2 No.14 Kel. Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo, Surabaya telah terjadi adanya pesta narkotika jenis sabu. Dari tangan para terdakwa menemukan barang bukti sabu seberat ± 0,29 gram beserta pembungkusnya, 1 buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu ± 2,14 gram. (Han)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *