Sahat Tua Simandjuntak Divonis 9 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (26/9/2023). Sahat dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Madura. Selasa (26/9/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Dewa Suardita menyatakan terdakwa Sahat Tua Simandjuntak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Sahat Tua P Simandjutak selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar hakim Dewa Suardita.

Majelis hakim juga menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar, paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka akan disita harta kekayaannya dan dilelang apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Bukan itu saja, majelis hakim Tipikor Surabaya juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk berpolitik selama 4 tahun.

“Empat menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa untuk berpolitik selama empat tahun,” tambahnya.

Putusan tehadap mantan wakil ketua DPRD Jatim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa KPK. JPU KPK menganggapnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima suap sebesar Rp 39,5 miliar . Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Sahat membantah, melalui pembelaan yang dia bacakan, Sahat mengatakan dia tidak pernah menerima uang suap Rp 39,5 miliar. Wakil ketua DPRD Jatim ini mengaku hanya menerima Rp 2,7 miliar.

Ia juga bersikukuh tidak mengenal almarhum Moch Qosim. Pria yang selama ini disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya, yang dipercaya mengambil uang dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait