Sakit Hati Lantaran Diputus Pacar, You Tuber Asal Sumenep Sebar Video Bugil di Pamekasan

  • Whatsapp

PAMEKASAN Beritalima.com–Satreskrim Polres Pamekasan menggelar konferensi Pers ungkap Kasus Tindak Pidana penyebaran Pornografi. Tersangka inisial (J), warga Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Senin (6/2/2024).

Tersangka YouTuber yang dikenal dengan Kacong Arye ini atas laporan Polisi nomor: LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, tanggal 7 Juni 2023 atas dugaan menyebarluaskan video pornografi.

Diketahui pelapor berinisial RW ini merupakan mantan pacar Kacong Arye.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, tersangka dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran selama enam bulan.

“Namun setelah di putus oleh korban. tersangka kecewa dan sakit hati, lalu menyebarkan video video Call bugil korban kepada teman dekanya si korban,”jelasnya Kompol Andy saat di dampingi Kasat Reskrim AKP Doni. Selasa(06/02/2024), siang di Joglo Mapolres Pamekasan.

Kasus dugaan pornografi ini bermula pada bulan November 2022, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.

Dari pengungkapan kasus ini, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sebuah flashdisk berukuran 16gb yang berisikan video telanjang (pornografi) korban berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 Mb dan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.

“Akibat perbuatannya, Kacong Arye terancam dikenal Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara,”tukasnya.

Penulis : Andy
Editor : Santoso

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait