Sakit Hati Melihat Dibonceng Pria Lain, Adik Ipar Bunuh Farida dan Seinul

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com–Pelaku pembunuhan terhadap pria dan wanita di dekat pasar Tona’an Desa Binoh Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada Selasa malam (6/8/2019) kemarin berhasil diamankan polisi.

Tersangka bernama Abdul Azis (19) warga Sanggra Agung Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan. Ia membacok Seinul Arif (32) asal Desa Perreng Kecamatan Burneh, dan Farida (25) asal Desa Pandan Lanjang Kecamatan Arosbaya. Kedua korban mengalami luka bacok dibagian leher, paha, dan betis sebelah kiri hingga meninggal dunia.

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan menerangkan, tersangka melakukan aksi pembacokan tidak seorang diri. Akan tetapi, bersama kakak kandungnya Muzemmil (30) yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

“Pelaku atas nama Abdul Azis dapat kita amankan di rumah orang tuanya di Desa Sanggra Agung,” terang Boby saat konfrensi pers di Mapolres Bangkalan, Kamis (8/8/2019).

Tersangka Muzemmil (DPO, red) dan korban Farida masih berstatus suami istri. Namun, keduanya sudah pisah ranjang dan dalam proses penceraian.

Boby menjelaskan, motif penganiayaan yang menyebabkan terbunuhnya kedua korban, karena pelaku sakit hati melihat korban Farida berboncengan dengan pria lain. “Padahal status pernikahan kakak pelaku (Muzemmil, red) masih proses cerai,” jelasnya.

Mantan Kasubdit III Jatanras Polda Jatim itu mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah kedua korban punya hubungan asmara atau tidak. “Ini yang masih kita coba dalami,” tambahnya.

Dalam melakukan pembacokan, tersangka kakak beradik tersebut berbagi tugas. Tersangka Muzemmil nyetir motor, sedangkan tersangka Abdul Azis menghabisi nyawa kedua korban.

“Korban Farida sempat lari untuk menyelamatkan diri, tetapi dikejar dan dibacok oleh pelaku,” ujar dia.

Sementara itu, tersangka Abdul Azis yang juga merupakan adik ipar korban (Farida, red) mengatakan, ia membacok kedua korban lantaran sakit hati melihat keduanya berboncengan mesra. “Mesra pak, boncengannya rapat,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(Rus)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *