SURABAYA – beritalima.com, Tri Susanti alias Mak Susi, tersangka kasus rasialis berupa ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks pada peristiwa pengepungan di Asrama Mahasiswa asal Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat (16/8/2019) lalu. Mengajukan penundaan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
“Hari ini belum bisa memenuhi panggilan penyidik, Mbak Susi sedang sakit karena kelelahan,” kata Sahid, penasehat hukum Tri Susanti di gedung Subdit V Siber Ditreksrimsus Polda Jatim, Jumat (30/8/2019).
Saat ditanya kapan Tri Susanti akan menjalani pemeriksaan. Sahid mengaku masih akan menjadwalkan ulang dengan penyidik.
“Insyallah hari Senin sambil menyiapkan kelengkapan lainnya, tapi kami juga masih nunggu jadwal ulang dari penyidik lagi,” pungkas Sahid.
Hari ini sejatinya Tri Susanti akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks saat peristiwa pengepungan di Asrama Mahasiswa asal Papua dijalan Kalasan Surabaya.
Dalam aksi tersebut, Tersangka Mak Susi berperan sebagai korlap. Ia disebut aktif mengumpulkan massa dan menyebarkan informasi hoaks ke sejumlah WhatsApp Grup.
Dalam kasus ini, Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Diketahui, kerusuhan pecah di Manokwari, Papua Barat, Senin lalu (19/8/2019). Massa membakar Gedung DPRD Manokwari dan beberapa fasilitas umum. Tak hanya di Manokwari, unjuk rasa juga terjadi di Jayapura, Papua.
Aksi ini ditengarai akibat kemarahan masyarakat Papua sebagai buntut dari peristiwa yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya dan Malang, Jawa Timur serta Semarang Jawa Tengah beberapa waktu lalu. (Han)