Pengumpat Ucapan Rasialis Papua, Jadi Tersangka

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Polisi menambah satu lagi tersangka baru yang melakukan ujaran rasialis di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) jakan Kalasan, Surabaya. Penambahan tersangka ini dilakukan usai pemeriksaan dan pengumpulan bukti.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan pihaknya telah menemukan bukti berupa video. Dalam video tersebut, tersangka melakukan ujaran rasialisme dengan kata-kata binatang yang tidak sopan.

“Untuk tambahan tersangka ada dari pak wakapolda ada ditemukan dari video yang beredar ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang rasis,” kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (30/8/2019).

Luki menyebut inisial tersangka baru yakni SA. Namun dia enggan memaparkan detailnya.

“Untuk inisial SA kalau untuk detailnya langsung wawancara sama pak waka saja,” imbuh Luki.

Selain itu, Luki mengatakan untuk mendalami keterlibatan SA, pihaknya juga telah memeriksa dua orang saksi.

“Setelah saksi dan diperiksa 2 orang itu dari keterangan. Nanti secara detail nanti langsung wawancara pak waka saja,” pungkasnya.

Polisi sebelumnya telah menetapkan Tri Susanti atau Mak Susi tersangka ujaran kebencian atau hoaks saat mendatangi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.

Ada sedikitnya 6 pasal yang menjerat Mak Susi. Di antaranya Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *