SURABAYA – beritalima.com, Ibu Asfiyayun tidak bisa dilibatkan dalam kasus kepemilikan ganja ini. Sebab dia hanya menerima paketan kardus kiriman dari anaknya yang bernama Mochamad Santoso melalui Pi’i
Ibu Asfiyatun itu orang yang sangat baik yang baru dua tahun lalu ditinggal mati oleh suaminya. Ibu Asfiyatun itu statusnya janda yang setiap hari berjualan gorengan di pasar.
Hal tersebut dikatakan mantan ketua RT Wonokusumo Kidul, Mohammad Atio saat menjadi saksi a de charge bagi terdakwa Asfiyatun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/6/2023).
“Saya juga kenal dengan Zamir dan juga Pi’i, keduanya warga dikampung saya. Saya dulu menjabat sebagai ketua RT selama 12 tahun. Orang tua mereka pun saya kenal. Sebulan yang lalu saya melihat Pi’i sholat berjamaah bersama saya di masjid Ar-Rohma. Waktu itu saya sempat bertanya kepada saudaranya kok PI’i ada disini kan DPO,” katanya di ruang persidangan Kartika 1 PN Surabaya.
Menurut saksi Mohammad Atio, Pi’i menjadi DPO setelah rumahnya didatangi beberapa orang yang diduga polisi.
“Pekerjaan Pi’i itu membantu orang tuanya berjualan. Rumah ibu Asfiyatun dengan Pi’i hanya berjarak sekitar 15 meter saja,” lanjutnya.
Ditanya oleh Jaksa apakah saksi Mohammad Atio melihat kejadian penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Ibu Asfiyatun. Saksi Mohammad Atio menjawab tidak.
“Kalau saat penangkapan tidak. Setahu saya berdasarkan logika ibu Asfiyatun ini tidak mungkin terlibat sebab setiap harinya saya tahu,” jawabnya.
Terkait keterangan itu, saksi Mohammad Atio sempat mendapatkan teguran dari ketua majelis hakim Partha Bhargawa karena sudah memberikan kesimpulan dalam persidangan ini.
“Saksi jangan menyimpulkan ya. Saksi hanya mengetahui kalau ibu Asfiyatun ini orangnya baik dan jualan gorengan, tidak mengetahui kalau ibu Asfiyatun punya narkotika jenis ganja. Itu inti dari keterangan saksi ya,” tegur Partha Bhargawa ketua majelis hakim.
Senada dengan saksi Mohammad Atio, saksi Agus alias Erwin yang adalah tetangga dari ibu Asfiyatun juga Zamit serta DPO Pi’i memastikan bahwa Pi’i bukanlah seorang DPO, melainkan sedang di pondokan oleh orang tuanya di salah satu pesantren. Saksi Agus juga sempat memperlihatkan rekaman CCTV sewaktu Pi’i sedang berjamaah di masjid Ar-Rohman.
“Video itu sekitar 4 hari setelah lebaran,” tandasnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Partha Bhargawa
Sementara itu terdakwa Asfiyatun sendiri saat menjalani sidang pemeriksaan mengaku memindahkan kardus paketan yang dia terima dari DPO PI’i karena waktu itu kondisinya sedang hujan.
“Terpaksa saya pindahkan ke rumah karena hujan dan tetangga saya ada yang meninggal dunia. Kardus itu kan diletakan di depan pintu sama Pi’i,” katanya
Dalam persidangan terdakwa Asfiyatun juga berterus terang mengungkapkan bahwa dirinya pernah didatangi seorang perempuan yang bernama Ibu Priska untuk menagih hutang Mochamad Santoso (anaknya) sebesar Rp 32 juta.
“Ibu Priska bilang itu utang buah,” ungkapnya.
Diketahui, terdakwa Ibu Asfiyatun sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri’ (PN) Surabaya dengan barang bukti ganja. Ibu berusia 62 tahun ini didakwa Jaksa Kejari Tanjung Perak Yustinus One Simus Parlindungan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Ni 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)