Saksi Ahli Jessica Ditangkap, Kasus Sianida Garapan Intelijen ?

  • Whatsapp

Jakarta – Petugas Imigrasi Jakarta Pusat, pada selasa (6/9) mengamankan ahli Patologi Forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong, lantaran diduga melakukan penyalahgunaan visa.

Beng Beng Ong, yang sempat bersaksi dalam sidang ke-18 Jessica Kumala Wongso ini, diamankan saat akan terbang ke Singapore. Dia ditenggarai berkunjung dengan visa kunjungan bukan untuk memberikan kesaksian.

Humas Imigrasi, Heru Santoso, membenarkan adanya kabar itu. Kata dia, Beng dimintai keterangan soal keberadaan visa yang dipakainya berkunjung ke Indonesia.

“Dimintai keterangan soal keberadaan visa yang dipakainya,” ujar Heru dalam pesan singkatnya kepada wartawan.

Hingga kini, Imigrasi masih memeriksa Beng. Heru mengaku belum bisa banyak berkomentar terkait hal tersebut. “Belum ada hasilnya, masih diperiksa. Saya belum bisa bicara banyak,” katanya.

Sementara itu, mengenai penahanan saksi yang meringankan Jessica lantaran dalam kesimpulannya mengatakan Wayan Mirna Salihin (27) tewas bukan karena racun sianida. Dalam kesaksiannya pun, membuat Jaksa penuntut kelagapan karena secara meyakinkan Beng Beng menjelaskan detail bagaimana kandungan sianida itu bereaksi.

Penahanan Beng Beng Selasa pagi memunculkan spekulasi adanya aktor intelektual dibalik kasus Sianida. Intelijen pun ditenggarai sebagai aktor dari kasus yang menyita perhatian publik selama 9 bulan terakhir ini.

Namun, hal itu tidak bisa dikaitkan mengingat belum terungkapnya motif pembunuhan yang terjadi di cafe Olivier Grand Indonesia 6 Januari 2016 lalu. Hingga sidang ke 18, Jessica K Wongso masih menjadi satu satunya terdakwa yang duduk di kursi pesakitan untuk menunggu vonis lanjutan.

Terkait penahanan Beng Beng sendiri, belum ada satupun tim pengacara Jessica yang berbicara. Satu dari mereka tidak ada yang bisa dikonfirmasi.

(gnr/vns)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *