Saksi Ahli : Surat Wasiat Itu Kehendak Bebas Dari Si Pemberi Wasiat kepada Si Penerima Wasiat

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ahli Keperdataan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Dr Ghansam Anand SH.M.Kn dihadirkan Penggugat King Finder Wong melawan Tergugat Harijana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (03/5/2021).

Diketahui, berdasarkan Akta Wasiat Nomor 67 tertanggal 30 November 2019 dihadapan Notaris Surabaya Dedi Wijaga SHmM.kn Alm Aprilia Okadjaja memberikan Rumahnya di jalan Kedondong Nomor 22 dan di jalan Margorejo Indah XIX Nomor 20-D Surabaya serta 3 Tabungan Deposito beserta Safety Box kepada King Finder Wong.

Dalam sidang ahli berpendapat berdasarkan Pasal 830 KUHAPerdata, peristiwa pewarisan terjadi akibat adanya kematian. Sedangkan cara memperoleh pewarisan diatur dalam Pasal 854 KUHAPerdata.

“Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan lewat waktu, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat,” katanya di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terkait jenis wasiat, Ghansam menjelaskan ada 3 jenis wasiat yaitu, Wasiat Umum, wasiat yang dibuat oleh seorang notaris. Caranya, orang yang akan meninggalkan warisan kehendaknya di hadapan notaris dan memohon kepada notaris tersebut agar dibuatkan akta. Wasiat Olografis, wasiat yang seluruhnya ditulis sendiri oleh si pembuat, kemudian disampaikan notaris untuk disimpan dan Wasiat Rahasia, wasiat yang ditulis sendiri atau ditulis orang lain yang disuruhnya untuk menulis kehendak terakhirnya. Surat wasiat Rahasia ini harus disegel, kemudian diserahkan kepada notaris.

“Jenis Wasiat ada tiga yakni Wasiat Umum,Wasiat Olografis dan Wasiat Rahasia. Dengan adanya Wasiat tersebut maka kedudukan dari si Penerima Wasiat akan berkedudukan sebagai ahli waris,” kata ahli yang mempunyai spesiliasasi di bidang Perikatan ini.

Ditanya Advokat Wilem Mintaraja, apakah Si Pemberi Wasiat boleh memberikan seluruh hartanya kepada Si Penerima Wasiat,?

Dalam sidang ahli menjawab boleh. Sebab berdasarkan Pasal 875 KUHAPerdata dinyatakan bahwa surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.

“Jadi sebenarnya Surat Wasiat itu kehendak bebas dari Si Pemberi Wasiat kepada Si Penerima Wasiat meski harus mengabaikan hak orang lain. Tidak ada larangan bahwa seseorang itu tidak boleh mewariskan yang lebih dari apa yang akan diwariskannya kepada seseorang,” jawabnya.

Namun kata Ghansam, kalau Wasiat tersebut melanggar bagian mutlak (legitieme portie) seseorang, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap wasiat tersebut.

“Hal ini sesuai Pasal 903 KUHPerdata,” kata Ghansam.

Ditanya Advokat Wilem, apakah dalam Akta Wasiat harus dinyatakan secara jelas obyek yang di wasiatkan dari Si Pemberi kepada Si Penerima Wasiat,?

“Prinsipnya harus sesuai Pasal 1333 KUHPerdata, obyeknya harus dapat ditentutukan. Yang penting betul bahwa obyek tersebut milik dari Si Pewasiat, sehingga ketika dia meninggal dunia, maka wasiatnya tersebut dapat dilaksanakan,” jawabnya.

Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, pungkas Ghansam maka dapat dirumuskan berdasarkan Pasal 1 angka 6 Permenkumham No 60 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat, dinyatakan bahwa Surat Keterangan Wasiat adalah surat yang isinya menerangkan tentang terdaftar atau tidak terdaftar akta Wasiat yang dibuat di hadapan Notaris yang telah dilaporkan pada Daftar Pusat Wasiat.

“Ada kewajiban bagi Notaris untuk melaporkan Akta Wasiat buatannya ke Daftar Pusat Wasiat” pungkas Ghansam. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait