SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya terus mengungkap latar belakang yang menyebabkan Henry J Gunawan dan Eunike Anggraini menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu kedalam akte otentik.
Hal itu dibuktikan dengan diperiksanya 3 saksi, yakni Iriyanto Abdoellah, saksi pelapor. Nugraha Anugrah Sujatmiko, pihak swasta yang memegang foto copy Akta Perkawinan Henry dengan Eunike Anggraini dan Drs. Handoko, staf bagian pencatatan perkawinan dan perceraian Dispendukcapil kota Surabaya.
Iriyanto Abdoellah yang diperiksa pertama kali sebagai saksi membeberkan kronologis asal mula perkara ini. Dijelaskan Iriyanto, kasus pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik ini diketahui saat bertemu saksi Nugraha Anugrah Sujatmika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang saat itu sedang bermasalah dengan terdakwa Henry.
“Disitu Nugraha bercerita adanya perlawanan perkara eksekusi rumah dengan terdakwa Iuneke istrinya Henry. Dari pembicaraan itu saya tahu kaitan status pernikahan Henry dan Iuneke tahun 2011 tersebut,” terang Iriyanto dalam persidangan diruang Garuda 1, PN Surabaya. Senin (11/11/2019).
Atas informasi tersebut, Saksi Iriyanto memeriksa berkas perjanjian antara PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) dengan terdakwa Henry.
“Disitu saya temukan ketidaksesuaian antara data di Akte Nomor 15 dan 16 tahun 2010 dengan informasi yang saya dapat dari Nugroho mengenai status pernikahan Henry dan Iuneke dan hal ini saya laporkan kepada pemegang saham,” bebernya.
Diungkapkan Iriyanto, kasus ini telah menimbulkan kerugian material dan immaterial.
“Secara material adalah hutang piutang yang tidak terselesaikan sampai saat ini sebesar 17 miliar, yang seharusnya jatuh tempo 24 bulan sejak 2010. Secara immaterial adalah waktu tenaga pikiran saya,” ungkapnya.
Keterangan Iriyanto ini disambut perlawanan dari Hotma Sitompul hingga berujung ke emosi, dengan mengasumsikan saksi Iriyanto merekayasa keterangan dan dendam dengan terdakwa Henry atas kasus-kasus sebelumnya.
“Itu hak saksi, dia menjelaskan apa yang dia tau, kalau merasa tidak benar silahkan dituangkan dalam pembelaan. Jangan emosi,” kata Hakim Dwi Purwadi pada Hotma Sitompul.
Teguran kembali dilayangkan hakim Dwi Purwadi ketika JPU Ali Prakoso menghadirkan saksi Nugroho. Sebelum mendengarkan keterangan saksi Nugraha Anugrah Sujatmiko, Hakim Dwi Purwadi meminta agar Hotma Sitompul bersama tim penasehat hukum lainnya untuk tidak emosi saat bertanya.
“Ini Surabaya, anda emosi orang Surabaya bisa keluar jancuknya,” ucap hakim Dwi Purwadi.
Tak lama kemudian, Saksi Nugraha menceritakan mengapa ia dijadikan saksi dalam kasus ini.
“Saya ketemu Iriyanto pada Pertengahan tahun 2018 di PN Surabaya, saat itu saya ada perkara hutang piutang papa dengan Henry yang pihak saya sudah menang incracht. Saat mau eksekusi rumah Henry ternyata ada perlawanan dari Iuneke yang mengaku itu rumah dia bukan milik Henry dan sudah ada perjanjian pisah harta sama Henry,” kisahnya
Saat pertemuan itulah, Nugraha bercerita seputar kasusnya dengan Henry. Dari pertemuan tersebut, Nugroho menceritakan kasus yang dialaminya termasuk terkait status pernikahan Iuneke yang menjadi bagian dari bahan perlawanan pisah harta dengan Henry.
“Lalu dalam pertemuan selanjutnya, saya tunjukan bukti dispendukcapil soal bukti surat catatan pernikahan henry dengan iuneke tahun 2011. Dan terakhir ya saya diminta tolong jadi saksi dalam perkara ini,” terangnya.
Sedangkan saksi Drs Handoko dari Dispendukcapil Surabaya menjelaskan bahwa perkawinan Henry J Gunawan dengan Eunike Anggraini tercatat dalam register Dispendukcapil pada 9 Nopember 2011. Sedangkan perkawinan Henry dengan Eunika Anggraini di Vihara Buddhayana Surabaya dicatat pada 8 November 2011.
“Di vihara disahkan oleh pendeta Satya Putra. Status Henry waktu itu cerai hidup, dengan tahun akta cerai No. 36 Tahun 1992,” jelasnya.
Saat ditanya apakah ada perjanjian pisah harta dalam pencatatan perkawinan tersebut, saksi membenarkannya, namun perjanjian tersebut tidak dicatat dalam register.
“Ada di akta notaris Sri Yuliatin Mojokerto, berkasnya terlampir tapi tidak dicatatkan ke register,” tandas saksi Handoko.
Saat ditanya riwayat sebelum pernikahan, Saksi Handoko menerangkan Henry berstatus cerai hidup, sedangkan Iuneke berstatus lajang.
“Dari data base, Henry cerai hidup dengan Ina Indrawati Tanudiharja. Seusai dengan akta cerai nomor 36 tahun 1992,” jelasnya.
Usai persidangan, Hotma Sitompul mengaku tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU belum bisa mengungkap perbuatan pidana Henry dan Iuneke.
“Belum satupun dapat membuktikan bahwa kedua orang ini memberikan keterangan palsu,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Henry dan istrinya diadili setelah diketahui memberikan keterangan palsu ke dalam 2 akta otentik yakni perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee antara PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry Jocosity Gunawan sebagai penerima hutang sebesar Rp 17.325.000.000 di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 juli 2010 dihadiri juga oleh Iuneke Anggraini.
Dalam kedua akte tersebut Henry Jocosity Gunawan menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama Iuneke Anggraini, keduanya sebagai suami istri menjamin akan membayar hutang tersebut, bahkan Iuneke pun ikut bertanda tangan di hadapan notaris saat itu.
Belakangan terungkap bahwa perkawinan antara Henry Jocosity Gunawan dengan Iuneke Anggraeni baru menikah pada tanggal 8 November 2011 dan dilangsungkan di Vihara Buddhayana Surabaya dan dicatat di dispenduk capil pada 9 November 2011.
Dalam kasus ini, Henry dan Iuneke didakwa melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Han)