BANYUWANGI ,BeritaLima.com – Untuk keduakalinya, sidang kasus percobaan pembunuhan Lurah Penataban Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi, Wilujeng Esti Utami, dengan terdakwa Agus Siswanto alias Agus Welek, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (29/11/18).
Namun sidang perkara percobaan pembunuhan yang menimpa lurah wanita berusia 53 tahun ini berlangsung singkat. Begitu usai dibuka oleh Luluk Winarko SH selaku pimpinan sidang, tak berapa lama kemudian sidang ditutup dan dinyatakan ditunda.
Dalam keterangannya, Ketua Majelis Hakim Luluk Winarko yang didampingi Hakim anggota Agus Pancara SH dan Heru Setiadi SH menyatakan, penundaan sidang dia lakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan saksi saksinya.
“Sidang dengan terdakwa Agus Welek ini akan dilanjutkan kembali Minggu depan pada Kamis(6/12/18),” lontarnya.
Eko Sutrisno SH selaku pengacara Agus Welek membenarkan penundaan sidang tersebut.
“Pada sidang kedua ini kami tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa JPU. Jadi Minggu depan agendanya kita lanjutkan dengan mendatangkan saksi saksi,” ujar pengacara muda yang lagi naik daun ini. (tim)