SURABAYA – beritalima.com, Daniel Suyanto Hariyono, pemilik kredit macet di Bank Prima Master Cabang Semarang membeberkan fakta bahwa uang milik Anugrah Yudo masih ada di Bank Prima Master Cabang Semarang. Hal itu dia ketahui setelah semua assetnya disita oleh Bank Prima Master Cabang Semarang tanpa proses lelang akibat kredit macet.
“Yang Rp 3 miliar ditransferkan oleh Ibu Catherina kepada Liyana Tanti Jono, sedangkan yang Rp 2 miliar masih di Bank Prima Master Cabang Semarang sampai seluruh aset saya disita. Waktu penyitaan dinyatakan oleh pihak Bank kalau hutang saya lunas semua. Jadi haknya Yudo yang Rp 5 miliar menjadi milik Bank Prima Master Semarang. Jadi ada sisa uang 5 miliar yang menuru rekening koran saya di Bank Prima Master tidak termasuk dalam aset yang saya serahkan,” kata Daniel Suyanto Hariyono pada saat bersaksi pada kasus pembobolan dana nasabah dengan terdakwa Agus Tranggono Prawoto, mantan Direktur Komersial Prima Master Bank Surabaya diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/3/2020).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Yohanes Hehamony ini, saksi Daniel juga menyebut suatu hal yang aneh sebab dia setiap bulan dipinjami uang oleh Ibu Catherina selaku pimpinan cabang Bank Prima Master Semarang sebanyak Rp 5 sampai 6 miliar rupiah, padahal hutangnya sesuai perjanjian kredit yang dia tandatangani hanyalah sebesar Rp 43,965 miliar saja.
“Hutang saya menurut perjanjian Rp 43,965 miliar, menurut perhitungan kebutuhan saya kan hanya sekitar 1 miliar. Tapi kenapa oleh ibu Catharina setiap bulan seolah-olah saya dipinjam 5 sampai 6 miliar. Ini kan aneh Pak,” sebut saksi Daniel.
Di persidangan, Daniel juga mengungkapkan semenjak menjadi debitur Bank Prima Master Cabang Semarang, dirinya lebih dari 30 kali menerima transfer dari Yudo Anugrah, meski saksi tidak pernah kenal dengan Anugrah Yudo dan merasa tidak ada perjanjian kerjasama apapun dengannya.
“Transferan dari Yudo itu akumulasinya mencapai 48 miliar. Setiap kali transaksi saya tidak tahu apa ada bunganya atau tidak. Bentuk transaksinya Pak Yudo transfer ke rekeninig saya. Ibu Catharina hanya memberitahu saya ada transferan dari Bank Prima Master Surabaya. Semua itu diatur oleh Ibu Chatarina. Setahu saya Pak Yudo itu orang Bank Prima Master,” jelas Daniel.
Hakim Yohanes Hehamoni kemudian bertanya pada saksi Daniel Suyanto Hariyono, terkait commitment bunga 5 persen yang dia alokasikan ke Anugrah Yudo pada saat menerima transfer 2 miliar pada tanggal 3 April dan transfer 3 miliar pada 17 April 2017. Daniel mengaku tak paham betul soal tersebut.
“Nggak ada penjelasan yang diberikan Ibu Catherina. Cuma misalnya Yudo transfer 1 miliar, maka saya kembalikan lebih dari 1 miliar dengan tambahan bunga. Saya tidak tahu ada bunganya atau tidak, semua itu diatur oleh ibu Catharina,” jawab saksi Daniel.
Mendengar keterangan saksi Daniel Suyanto Hariyono yang dinilai bertolak belakang dengan saksi Catharina Rini Handayani dan saksi Tanti Yuliastri sebelumnya, majelis hakim pun memutuskan pemeriksaan saksi Daniel Suyanto dihentikan. Penghentian dilakukan dengan jalan keluarnya dikonfrontir dengan saksi-saksi sebelumnya.
“Semua supaya menjadi terang benderang, tidak terpecah seperti ini. Tolong Ibu Jaksa, semua saksi yang dari Semarang dipanggil lagi hari Senin mendatang, ” tutup Hakim Yohanes Hehamoni. (Han)