SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan gugatan perdata antara PT. Persebaya Indonesia melawan Pemkot Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghadirkan Didik Risyanto sebagai saksi, Selasa (7/1/2020).
Didik Risyanto adalah pelatih sepak bola yang di era 80an pernah menjadi pemain andalan Persebaya bersama Subodro dan Rusdi Bahalwan.
Dalam sidang, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya bergantian mencecar saksi Didik terkait lapangan, tribun, wisma hingga soal pendanaan Persebaya.
Saksi Didik saat diperiksa oleh majelis hakim, mengatakan, sejak menjadi pemain, dirinya selalu melakukan latihan di lapangan Persebaya jalan Karang Gayam, Surabaya. Pada saat Persebaya
latihan dirinya tidak pernah mengalami pengusiran.
“Tidak ada pengusiran, makanya saya heran kok kenapa sekarang ada pengusiran. Sejak Agustus 2019 pemain Persebaya tidak bisa berlatih lagi sebab lapangan itu di klaim sebagai miliknya Pemkot Surabaya. Dulu, lapangan Persebaya tersebut dipakai 20 klub yang ada dibawah asuhan Persebaya,” ucap Didik di ruang sidang Cakra.
Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum dan dihadiri puluhan suporter Bonex, Didik juga membenarkan bahwa dilokasi lapangan Persebaya jalan Karang Gayam juga terdapat bangunan Wisma Persebaya dan Gedung Persebaya.
“Kedua gedung itu dibangun oleh pengurus Persebaya. Sedangkan soal dananya dari mana,? Saya tidak tahu,” kata Didik.
Didik juga menerangkan, sebelum dibongkar, yang membuat tribun lapangan Persebaya menjadi permenen dan dapat menampung ribuan penonton adalah pengurus Persebaya.
“Lalu pada Juli 2019 dibongkar oleh pemkot Surabaya. Saat tribun itu dibongkar saya melihat sendiri dari jarak 20 meteran. Pembongkaran tribun lapangan Persebaya makan waktu berhari-har. Saat ini lapangan itu sudah tidak terpakai lagi,” terang Didik.
Soal pembongkaran tribun, saksi Didik menyebut bahwa Persebaya menjadi pihak yang paling dirugikan, sebab tidak ada tempat duduk bagi penonton dan lapangan menjadi rusak.
“Padahal Persebaya memakai lapangan itu sudah lama sekali, sejak tahun 1964-1965an,” lanjut saksi Didik.
Terkait tidak adanya lapangan lagi bagi Persebaya, saksi Didik mengatakan sekarang Persebaya menggelar latihan di Sidoarjo di lapangan milik Arhanud.
Ditanya dari mana Didik tahu kalau lapangan Persebaya itu milik Pemkot Surabaya, Didik menjawab tahu dari adanya papan dengan tulisan bahwa tanah itu milik Pemkot Surabaya. Juga dari pemberitaan di berbagai media.
“Saya tidak tahu lapangan itu milik siapa,? Saya hanya tahu Persebaya setiap hari berlatih disana,” tandas Didik.
Dalam sidang, saksi Didik mengaku tidak mengetahui adanya akte pendiriran PT. Persebeya Indonesia. Namun saksi Didik hanya mengatakan bahwa pengurus Persebaya pada tahun 1980 diketuai Joko Sutopo, terus pak Sukotjo dan dilanjutkan Purnomo Kasidi.
“Persebaya yang sekarang tidak lagi dipimpin walikota Surabaya lagi. saya tidak tahu siapa yang sekarang. Pada tahun 1990an, secara ek ofisio. Walikota statusnya sebagai ketua Persebaya. Tapi disana juga ada nama pak Dahlan dan banyak sponsor yang membiayai pembangunan lapangan dan wisma Persebaya. Yang pasti dananya bukan dari Pemkot Surabaya,” lanjut saksi Didik.
Ditanya batas-batas tanah Lapangan Persebaya di Jalan Karang Gayam, Didik menjawab batas sebelah utara Jalan Bogen dan ada tanah kosong yang sekarang dipakai tempat penampungan sampah. Sebelah Selatan dan Barat dibatasi tembok.
“Sedangkan batas sebelah timurnya saya tidak tahu,” jawab Didik.
Kepada majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, saksi Didik mengatakan kalau dua tahun lalu sempat ada negosiasi antara PT. Persebaya dengan Pemkot Surabaya Namun kata saksi Didik negosiasi tersebut tidak terwujud, dan saksi juga tidak tahu apa penyebabnya.
Ditanya lagi apakah saksi tahu lapangan Persebaya akan dibangun untuk apa,? Juga apakah lapangan Persebaya akan sudah direlokasi atau ditukar gulingkan,?
“Saya dengar akan dipakai oleh Dispora untuk tempat panahan. Sedangkan untuk relokasi atau tukar guling tidak ada,” ucap saksi.
Diketahui pula, sebelum sidang digelar, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Martin Ginting kembali menawarkan damai kepada pihak penggugat dan pihak tergugat. Sebab menurut Ginting kalau kasus ini tetap berlanjut imaka bakal ada pihak yang kalah dan yang menang.
“Itu lebih baik. Makanya kami tetap menghimbau agar bisa damai. Sebab perdamaian itu lebih baik.” ucap hakim Ginting membuka persidangan. (Han)