Saksi JE Inkonsisten Memberikan Keterangan, Jeffry : Hanya Satu Yang Mengaku Sebagai Korban

  • Whatsapp

MALANG – beritalima.com, Dua orang saksi berinisial G dan W, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu, Malang, dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa JE, pendiri SMA SPI.

Kuasa Hukum Terdakwa JE, Jeffry Simatupang mengatakan pihaknya kembali menemukan ketidakkonsistenan antara keterangan saksi yang di berikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan yang di ucapkan di ruang persidangan.

Hal itu diungkapkan Jeffry saat dikonfirmasi selepas mengikuti jalannya persidangan ke tiga di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas I A, di Jl. Ahmad Yani No.198, Purwodadi, Blimbing, Kota Malang.

“Apa yang saksi terangkan di bawah sumpah, itu berbeda-beda. Hal itu, tadi saya sempat tegaskannya di dalam pengadilan, di dalam ruang persidangan. Bahkan saya mencatat sudah tiga kali terjadi perbedaan dan perubahan keterangan. Saya mengingatkan saksi, sudah tiga kali, bahkan empat kali melakukan perubahan terkait pernyataan-pernyataan dan keterangan di persidangan,” ungkapnya. Rabu (16/3/2022).

Saking kesalnya, lanjut Jeffry, pihaknya tadi sempat mengingatkan pada setiap saksi yang dihadirkan dalam persidangan untuk memberi keterangan yang sebenar-benarnya. Karena mereka di bawah sumpah.

Namun, kembali Jeffry enggan menyebut secara rinci terkait tiga poin apa saja keterangan saksi yang dicatatnya tersebut.

“Kalau untuk isi persidangan kita tidak akan buka. Yang penting kita sampaikan bahwa kondisinya tadi begitu. Telah terjadi ketidakkonsistenan antara keterangan saksi-satu dengan saksi lainnya,” lanjutnya.

Kepada awak media, Kuasa Hukum pemilik SMA SPI Kota Batu itu kembali menegaskan, bahwa dalam perkara ini hanya ada satu yang mengaku sebagai korban.

“Tidak lebih dari satu korban. Itu harus kami tekankan. Karena isu yang beredar itu seolah-olah banyak,” tegasnya.

“Korban ini juga harus dibuktikan, benar korban atau tidak. Sampai hari ini yang diduga hanya satu korban,” imbuh Jeffry.

Jeffry juga menjelaskan, bahwa saksi yang dihadirkan tadi ada dua orang, yang merupakan teman dari korban.

“Terduga korban ini adalah pemimpin di tempat kerjanya. Jadi saksi-saksi ini adalah anggotanya terduga korban,” jelasnya.

Lebih jauh, Jeffry juga mengungkapkan optimisnya, bahwa kliennya, JE tidak bersalah. Karena, sebagai kuasa hukum, pihaknya selalu melihat fakta. Bahwa sampai hari ini pihaknya belum menemukan fakta apapun, yang menerangkan kliennya itu melakukan perbuatan yang sebagaimana didakwakan jaksa.

“Tidak ada satu saksi pun yang melihat, mendengar atau mengalami secara langsung. Maka sampai hari ini kami masih yakin bahwa perbuatan tersebut tidak ada,” pungkasnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edi Sutomo, datar-datar saja memberikan penjelasan. Antara lain Edi Sutomo menjelaskan bahwa agenda persidangan hari ini pihaknya menghadirkan dua orang saksi berinisial G dan W.

“Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa ada surat permintaan pencekalan dari LBH Surabaya, terhadap terdakwa JE,” jelasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait