SURABAYA – beritalima.com, Innalillahi wa Inallilahi Roudjiun, saksi kunci kasus korupsi kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) sebesar Rp 227 miliar di Jawa Timur, dr Bagoes Soetjipto meninggal dunia, Kamis pagi (20/12/2018).
Dr Bagoes dinyatakan meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jatim.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi pun membenarkan bila dr Bagoes meninggal dunia di Lapas Porong pada Kamis (20/12/2018) pagi tadi.
Namun, Didik mengaku belum tahu persis apa penyebab kematian dari saksi kunci kasus P2SEM tersebut.
“Terkait penyebabnya (kematian) apa masih belum tahu, bisa ditanya ke pihak Lapas,” beber Didik kepada awak media.
Dr Bagoes adalah terpidana kasus dana hibah P2SEM yang buron pasca dirinya ditetapkan berstatus tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 2010 lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, dr. Bagoes, adalah anak dari Ir. Alex Amirullah, mantan Kadis Kehutanan yang juga menjabat beberapa komisaris utama BUMD yang dimiliki Pemprov Jatim.
Perlu diketahui, dr Bagoes melakukan korupsi dana P2SEM dengan modus menjadi makelar untuk kampus-kampus di Jatim. Dalam prakteknya, dr Bagoes memakai proposal dan meminjam bendera lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) di beberapa kampus di Surabaya, Malang, Jombang, Ponorogo, dan Sidoarjo.
Dana hibah P2SEM merupakan dana bantuan dari Pemprov Jatim. Hibah itu diperuntukan kepada kelompok masyarakat (Pokmas) senilai lebih dari Rp 2027 miliar pada tahun 2008 lalu.
Sejumlah Pokmas di seluruh Jatim mengaku telah menerima itu berdasarkan rekomendasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kejati Jatim mengendus adanya hal yang janggal dalam peruntukan dana hibah P2SEM itu.
Kejati Jatim menilai ada yang tidak sesuai. Kemudian, di tahun 2009, Kejati Jatim pun mengusut kasus itu.
Dalam perjalanannya, ada puluhan penerima hibah yang telah dipidana.
Salah satu terpidana paling kakap adalah Ketua DPRD Jatim kala itu, yakni almarhum Fathorrasjid.
Disisi lain, dr Bagoes disidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) dikarenakan masih buron.
Dalam sidang kala itu, dr Bagoes diputus bersalah.
Sampai akhirnya kasus itu dinilai publik belum rampung.
Pasalnya, tak sedikit pihak yang diduga terlibat dan dinilai belum tersentuh hukum.
Dari sana, dengan hadirnya dr Bagoes lagi, dianggap menjadi saksi kunci dalam kasus itu.
Oleh karena itu, begitu dr Bagoes tertangkap, Kejati Jatim dapat langsung membuka lagi kasus itu.
Kejati Jatim pun menyebutkan beberapa nama muncul dari bibir dr Bagoes.
Saat ini, penanganan kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.
Tetapi, belum ada tersangka baru didalamnya. (Han/wankum)