PAMEKASAN, Beritalima.com| Sejak awal rapat terbuka Pleno rekapitulasi perhitungan suara pada pemilihan umum tahun 2024 PPK di tiga kecamatan dapil V, Pademawu, Galis dan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sudah tercium dugaan banyak kejanggalan yang terjadi.
Terpantau saksi di tiap-tiap kecamatan menemukan kotak suara tidak tersegel, C1 Plano tidak pada tempatnya dan dugaan pergeseran suara bahkan seringkali terjadi cekcok mulut saksi dengan pihak PPS, PPK dan Panwascam.
Sehingga adanya temuan tersebut, Abdussalam Marhaen CS saksi dari partai Hanura didampingi oleh kuasa hukumnya mendatangi kantor Bawaslu Pamekasan, bermaksud untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran pada hasil rekapitulasi perhitungan C1 Plano di dapil V tingkat DPRD kabupaten Pamekasan.
” Saya bersama saksi pemilih mendatangi kantor Bawaslu untuk mengadukan kejanggalan yang terjadi dibawah, seperti halnya di Desa Majungan yang dengan jelas setelah dibongkar ulang ditingkat TPS suaranya ada, namun setelah dinaikkan ketingkat kecamatan suaranya malah hilang, dan masih banyak lagi persoalan yang kami laporkan ke Bawaslu,” ucapnya kepada media. Selasa(27/02/2024), sore.
Di tempat yang sama Ahmad Mukhlisin selaku kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa laporan tersebut atas temuan kotak suara tidak bersegel, dan ada indikasi penggelembungan suara(Red).” Secara pokok yang kita laporkan adalah adanya kotak suara yang tidak tersegel yang kedua berkenaan dengan dugaan penggelembungan suara, yang ketiga hak pemilih yang mana ada beberapa pemilih yang menggunakan hak suaranya namun tidak ada atau hilang,“jelasnya.
Laporan yang ia bawa menurutnya sudah memenuhi unsur, tinggal menunggu hasil kajian lebih lanjut dari Bawaslu.
” Dari data – data yang saya ketahui semuanya sudah memenuhi unsur, semua laporan sudah diterima tinggal kita menunggu hasil kajian lebih lanjut, kalau memenuhi syarat nanti akan diregister, dan setelah itu akan dilanjutkan dengan tahapan – tahapan berikutnya.
Mukhlisin berharap agar laporan tersebut dilakukan secara benar dan teliti, sehingga tuntutan para saksi atau pelapor benar – benar diamini dan dilakukan penghitungan ulang.(AN/SAn)