BANYUWANGI, beritalima.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan kasus demo berlogo palu arit Pesanggaran, di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (17/10/2017). Dia adalah Basyori Saini, selaku sopir saat saksi sebelumnya, Manager External Affairs PT Bumi Suksesindo (PT BSI), Bambang Wijonarko, dan Makinudin, karyawan PT BSI sekaligus Ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Pesanggaran.
Kepada Majelis Hakim, Basyori mengaku melihat adanya spanduk bergambar mirip lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam demo, 4 April 2017, yang dikoordinatori Hari Budiawan alias Budi Pego tersebut. Bahkan, disore hari pasca aksi, spanduk berlogo palu arit dia ketahui terpasang dipohon Randu, didekat rumah warga.
“Saat itu, saya mengantar pak Bambang Wijonarko sekitar jam setengah 2 ke Banyuwangi, kembali sampai di Pesanggaran jam 4 sore dan masih ada spanduk dibeberapa tempat, antara 7 sampai 8 spanduk,” katanya.
Sementara itu, saksi Makinudin, menjelaskan pada Majelis Hakim bahwa dia tidak tahu-menahu tentang keberadaan spanduk berlogo palu arit.
Menanggapi pernyataan kedua saksi, penasihat hukum terdakwa, Ahmad Rifai SH, menilai seluruh keterangan masih sama dengan saksi sebelumnya. Bahkan, pengakuan saksi Makinudin dianggap sangat meringankan terdakwa. Malah dia menegaskan Budi Pego adalah warga Nahdliyin.
“Kebetulan saksi kedua hari ini (Makinudin) adalah ketua MWC NU Pesanggaran. Karena didalam berkas perkara, ahli menerangkan bahwa komunisme itu anti Tuhan dan terdakwa ini beragama serta dia punya Tuhan. Itu poin yang kita garis bawahi,” ungkap Rifai kepada wartawan.
Usai mendengar keterangan kedua saksi, Ketua Majelis Hakim, Putu Endru Sonata SH, kembali menunda persidangan hingga, Selasa 24 Oktober 2017. Dengan agenda lanjutan mendengarkan keterangan saksi JPU. (Abi)