Saksi Sebut Effendy dan Ellen Adalah Bosnya, Untuk Keuangan Harian Dilaporkan Lewat Group WA

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang Gugatan Wanprestasi atas pengelolaan Restaurant Sangria by Pianoza Jalan Dr. Soetomo No. 130 Surabaya antara Fiffie Pudjihartono, Ellen Sulistyo, Effendy Pudjihartono, KPKNL dan Kodam V Brawijaya. Rabu (10/1/2024).

Di persidangan kali ini, Tergugat I Ellen Sulistyo menghadirkan saksi Nifah Fristika, Supervisor sekaligus Operasional dari Restaurant Sangria by Pianoza yang membawahi 30 karyawan.

Diterangkan oleh saksi Nifah, Restaurant Sangria mulai beroperasional di bulan September 2022. Mengawali operasional tersebut, pihaknya menerapkan strategi marketing melalui undangan dalam bentuk voucher.

“Voucher itu bernilai seperti uang. Jadi undangan itu kita rupakan dalam bentuk makanan. Juga ada voucher dengan ada nilai minimal pembeliannya. Juga ada yang berbentuk potongan Rp.100.000 dengan pembelian Rp.300.000 dan ada diskon 15 persen untuk ulang tahun. Setahu saya dari pihak Pak Effendy ataupun Bu Ellen pernah memakai sistem voucher atau diskon tersebut,” terangnya.

Ditanya oleh kuasa hukum Ellen Sulistyo tentang karyawan Restaurant Sangria yang bernama Bagus. Saksi Nifah mengatakan bahwa dirinya mengenal Bagus sebagai seorang tenaga server.

“Bagus bekerja di Sangria di bulan September, untuk renovasi di bulan Agustus dia juga ikut. Setahu saya selama Sangria beroperasi, Bagus tidak pernah bekerja di tempat lain. Gaji Bagus sekitar Rp 2,1 juta, tidak termasuk bonus,” jawab saksi Nifah.

Masih terkait Bagus, saksi Nifah juga menyebut, setelah Restaurant Sangria tutup, Bagus masih bekerja di salah satu restoran milik Ibu Ellen.

“Setelah penutupan itu sampai bulan Juni, terakhir bulan Juni 2023. Terakhir tanggal 2 Desember kemarin, saya dengar saudara Bagus bekerja di Cafe Prajurit, miliknya Bapak Effendy,” kata saksi Nifah.

Dalam persidangan saksi Nifah juga mengungkapkan bahwa pada 12 Mei 2023 terjadi penutupan Restoran Sangria oleh Kodam V Brawijaya. Menyikapi peristiwa penutupan tersebut, ungkap saksi Nifah, dirinya kebingungan sebab saat itu ada reservasi untuk 70 orang.

“Saat itu saya kebingungan, saya menangis karena saya dimarahi sama orang-orang yang sudah reservasi. Akhirnya Bu Ellen melakukan take over dan orang-orang yang sudah reservasi dialihkan ke restoran Bu Ellen yang lainnya,” ungkap saksi.

Ditanya oleh kuasa hukum Effendy Pudjihartono, berapa pendapatan yang diterima oleh restaurant Sangria per hari? Saksi Nifah menjawab untuk hari biasa antara Rp.10 juta sampai Rp.15 juta.

“Paling maksimal sekitar Rp.15 juta sampai Rp.16 juta,” jawabnya.

Dari pendapatan perhari sebesar Rp.15 juta sampai Rp.16 juta tersebut, berapa pendapatan yang diterima Sangria selama satu bulan,? Saksi menjawab tidak tahu.

“Yang saya laporkan hanya per hari saja,” jawabnya.

Uang pendapatan harian tersebut di setorkan ke rekeningnya siapa,? Tanya kuasa hukum Effendy.

“Dari kasir ke rekening kantor,” jawab saksi Nifah.

Apakah disetor ke rekening bersama atau ke rekeningnya Ellen,? desak kuasa hukum Effendy.

“Biasanya untuk itu langsung transfer dari kasir ke kantor ibu Ellen di jalan Dr. Soetomo nomor 50. Kasir menyetor uang tersebut ke ATM. Selanjutnya dari kasir langsung setor ke Bu Dwi. Antara kasir yang bernama Via memang harus berhubungan dengan Bu Dwi,” jawab saksi Nifah yang meski menjabat sebagai Supervisor di Sangria, Namun dia hanya dipercaya untuk mengurusi reservasi dan keluar masuk barang saja. Tidak mengurusi bidang keuangan Sangria.

Dalam sidang saksi Nifah membenarkan bahwa dirinya pernah dipertemukan oleh Ellen dengan Effendy pada Juni 2022.

“Saya diperkenalkan waktu itu pas di rumah, bahwa Pak Effendy adalah pemilik Pianoza. Juga dikatakan bahwa Pak Effendy adalah partner kerjasamanya,” beber saksi Nifah.

Dengan adanya kerjasama antara Ellen dengan Effendy, lantas Bos kamu itu siapa?

“Karena yang gaji saya adalah Bu Ellen dan juga Bapak Effendy, berarti keduanya adalah Bos saya,” jawab saksi Nifah.

Kalau keduanya saksi akui sebagai Bos kamu, apakah saksi juga melaporkan hasil supervisi harian saksi kepada Pak Effendy juga,?

“Kalau untuk laporan ke Pak Effendy langsung di Group WA ke Ibu Dian, jadi tidak langsung ke Pak Effendy. Jadi semua laporan harian itu dilaporkan di dalam group. Pihak Pak Effendy ada Bu Dian dan Pak Yosep. Dan setiap hari Jum’at mengambil print sales,” jawab saksi Nifah.

Diketahui, menjelang persidangan ini berakhir, sempat terjadi sedikit perdebatan antara kuasa hukum Ellen Sulistyo, kuasa hukum Effendy Pudjihartono dan anggota majelis hakim. Hal itu terjadi karena kuasa hukum Effendy Pudjihartono yaitu Yafeti Waruwu yang dianggap kerap menyimpulkan jawaban dari saksi Nifah Fristika.

“Maaf yang mulia, dari tadi pertanyaannya berakhir dengan kesimpulan. Ini kan pertanyaan, bukan kesimpulan,” kata kuasa hukum Ellen Sulistyo, Priyono Ongkowijoyo.

“Anda jangan menyimpulkan, nanti ada agenda kesimpulan sendiri. Sekarang waktunya bertanya ke saksi, bukan menyimpulkan jawaban saksi,” ujar hakim anggota I Suswanti di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

“Baik, saya hanya ingin memperdalam, karena kaitanya dengan saksi fakta yang mulia dan juga supervisor dan operasional,” bantah Yafeti Waruwu.

“Semua para saksi kita beri kesempatan, sama saksi ini kita sepakati dulu keterangannya yang dilihat, didengar dan diketahui. Saya mohon saudara jangan menyimpulkan,” tandas ketua majelis hakim, Sudar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait