Saksi Tak Hadir, Laporan Dugaan Mahar Politik Tidak Dilanjutkan Bawaslu

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat melanjutkan proses mahar politik Sandiaga Salahudin Uno ke Partai Amanat Nasional (PAN) maupun Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Soalnya, kata Ketua Bawaslu, Abhan kepada awak media di Jakarta, Jumat (31/8) dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke PAN dan PKS yang dilaporkan Federasi Indonesia Bersatu tidak cukup bukti. “Berdasarkan laporan yang yang diterima dari Federasi Indonesia Bersatu, tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke pemeriksaan berikutnya,” kata Abhan.

Keputusan Bawaslu itu diambil melalui rapat pleno Kamis (30/8) malam. Itu sesuia dengan mekanisme yang belaku dan mengacu kepada Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu No7/2018.

Salah satu hambatan dalam pembuktian kasus tersebut. kata Abhan, Andi Arief yang seharusnya menjadi saksi tidak memenuhi panggilan Bawaslu. Padahal dalam laporan itu didasarkan kepada pernyataan Andi Arif melalui media sosial dan media.

“Sesuai aturan Perbawaslu no.7/2018, Bawaslu hanya bisa memanggil dua kali. Selain itu, sebagai Bawaslu juga tidak bisa memaksa saksi untuk hadir,” kata Abhan.

Dari laman resmi Bawaslu, Abhan mengatakan, laporan dugaan pelanggaran pemberian imbalan pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum. Hal ini karena keterangan pelapor dan saksi lain tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Laporan dugaan adanya mahar politik tersebut awalnya disampaikan Frits Bramy Daniel (Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu) kepada Bawaslu 14 Agustus 2018.

Pelaporan itu didasarkan atas sejumalah cuitan dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief di akun twitternya. Begitu pula dengan sejumlah pernyataan di media.

Pelaporan itu ditindaklanjutiBawaslu setelah hasil kajian awal menyatakan laporan pelapor memenuhi syarat formil dan materil kemudian dilakukan registrasi dengan laporan Nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada tanggal 16 Agustus 2018.

“Sesuai dengan tata cara dan mekanisme penanganan pelanggaran, setelah dilakukan registrasi, Bawaslu melakukan pemeriksaan dengan mengundang terlapor dan saksi-saksi guna dilakukan klarifikasi untuk mendengarkan keterangan terhadap peristiwa yang dilaporkan,” kata Abhan.

Namun saksi Andi Arif tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu. “Ketidakhadiran saksi ini, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang,” demikian Abhan. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *