TIMIKA, beritalima.com. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timika Alex Sumarna mengingatkan seluruh aparat kampung agar menggunakan dana desa sesuai peruntukannya. Jika tidak dan terbukti secara hukum salah gunakan dana desa,maka oknum tersebut akan di proses hukum.
“Uang ini harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya,karena dana desa ini hanya untuk kepentingan pembangunan di desa dan pemberdayaan masyarakat. Kalau disalahgunakan dan terbukti,maka pasti akan ada proses hukum,”jelas Alex saat diwawancarai usai sosialisasi implementasi DD dan TP4D bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Timika di aula Kantor Kejari Timika,kamis (24/8).
Alex mengatakan,dana tersebut adalah uang negara yang dikucurkan pemerintah dan digunakan untuk membangun desa dan mensejahtrakan masyarakat sampai ke pelosok-pelosok desa di seluruh indonesia. “Sampai saat ini kami belum menerima laporan terkait adanya penyimpangan dana desa,”ujarnya.
Untuk itu, Alex berharap masalah tersebut harus diselesaikan bersama. “Tidak ada cara lain,kita harus bekerja bersama-sama antara aparatur Pemerintah Kabupaten, Distrik, Kampung dibantu TP4D,supaya penyerapan ini cepat,karena ini uang negara untuk mensejahtrakan masyarakat sampai ke pelosok-pelosok desa,”kata Alex.
(Indra/Timika)