Jombang | beritalima.com – Salah satu guru SMA Negeri 4 Jombang yang menjadi panitia purnawiyata akui bodoh sendiri akibat gak faham jurnalis. Wartawan ini hendak meliput Purnawiyata SMA Negeri 3 Jombang ditanya dari mana siapa yang undang dan merasa diperintah kepala sekolah tidak mengundang media.
Wartawan ini tidak mengatakan bodoh hanya saja sangat menyayangkan seorang guru bertahun tahun tidak faham kerja wartawan dan mengatakan bahwa wartawan ini sering kontak dengan Fatoni selaku Kepala Sekolah.
Ironia saat didalamnya sudah ada segerombolan wartawan yang sama sama tidak ada dalam daftar undangan peliputan tapi tidak dipertanyakan hingga sempat ditertawakan.
Namun usai diperbolehkan masuk entah mendapat perintah dari siapa, segerombolan wartawan yang lebih dulu masuk areal undangan, akunya dari satu wartawan menyatakan tidak ditegur hanya ditanya biasa dan tidak sampai dipermalukan.
Sejatinya meskipun wartawan tidak masuk dalam undangan peliputan tapi wartawan punya hak bertanya beberapa menit bukan dibully atau dipermalukan. Dengan sendirinya wartawan akan bergeser liputan demi menjaga kode etik. Kendati demikian wartawan punya hak konstitusi ikut mengawasi penyelenggaraan negara dari pusat sampai daerah.
Dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Pasal 8 Ayat 1 disebutkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggara negara yang bersih.
Sampai berita diturunkan, aparatur daerah yang dibiayai oleh negara termasuk aparatur daerah yang bertugas di satuan pendidikan, masih disinyalir belum faham fungsi jurnalis yang memiliki kontrol soaial yang tinggi, Kontrol sosial dalam kontek pengawasan tanpa harus diundang, minimal ada penjelasan yang bijak.
Reporter : Dedy Mulyadi