BERAU ,Beritalima.com – Masyarakat di wilayah hukum Polsek Biduk Biduk mulai sadar jika menyimpan senjata api itu dilarang dan bisa menimbulkan masalah, karena harus berurusan dengan hukum jika kedapatan memiliki atau menyimpan senjata api secara illegal.
Terbukti kemarin 31/5/2016 salah seorang warga menyerhakan senjata api rakitannya pada Pol Sub Sektor Batu Putih ,dan malam ini ,CH warga Rt 5 Kampung Pantai Harapan kembali menyerahkan senjata apinya pada pada Kapolsek Biduk Biduk pukul 20.30 wita di Mapolsek Biduk Biduk.
Kapolsek Biduk Biduk , AKP Suradi menjelaskan, sebelumnya Kapolsek bersama Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan kepada para Kepala Kampung dan Ketua RT tentang kepemilikan senjata api secara illegal, agar supaya diserahkan kepada polisi khususnya Polsek Biduk Biduk secara sukarela ,dan jika di serahkan dengan sukarela , tidak akan dilakukan proses hukum .
“Setelah kemarin salah satu warga di Kampung Batu putih menyerahkan senjatanya , malam ini pukul 20.00 wita, Ketua Rt 5 Kampung Pantai Harapan Abdil Manaf menghubungi Kapolsek lewat telpon, Ia menyampaikan bahwa salah satu warganya dengan inisial CH akan menyerahkan senjata api rakitan miliknya,”jelas Kapolsek Rabu (01/6).
Saya, lanjut Kapolsek , dengan senang hati merima hal tersebut , sebab tanpa ada paksaan mereka sadar dan menyerhkannya secara sukarela.Saat ini senjata api rakitan tersebut telah diamankan di Mapolsek Biduk Biduk .
“Kita merasa senang , sebab masyarakat sadar bahwa memiliki senjata api illegal itu tidak dibenarkan, dan CH ini menyerahkannya dengan sukarela .Saat ini senjata api rakitan itu telah kita amankan di Mapolsek ,” tutupnya. ( tim)