Salah Ucap Menggalang Dana Akan Menjadi Bumerang Bagi Pihak Komite SMA/SMK Negeri

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – SMA/SMK Negeri sampai saat ini masih diminta uang sumbangan pembangunan setiap pendaftaran murid baru bahkan salah ucap bisa menjadi bumerang bagi pihak komite SMA/SMK Negeri. Pihak komite sekolah di SMA/SMK Negeri harus bisa membayar 30 – 40 pegawai Non ASN karena tidak dibiayai oleh negara atau dibiayai oleh Pemerintah Daerah.

Hal itu dibenarkan Drs. Siswo Rusianto, selaku Plt. SMKN 1 Jombang ketika diminta kepastian mengenai sumbangan pembangunan yang digunakan untuk apa saja. Menurutnya menjadi dilema ketika ada guru yang pensiun lalu tidak boleh kosong melainkan harus merekrut guru baru dengan honor di luar APBN dan APBD.

Jumlah guru honorer kata Siswo tidak sedikit melainkan lebih dari 30 pegawai yang harus dibayar tiap bulannya. Sedangkan sumber dana yang dikucurkan untuk belanja karyawan yang tidak digelontorkan dari dana BOSREG maupun BOSDA. Yang menjadi andalannya penggalangan dana berdasarkan Permendikbud No.75 Tahun 2016 dan ada batas – batas penggalangan dan yang boleh dilakukan Komite Sekolah baik berupa sumbangan pendidikan maupun maupun bantuan pendidikan.

Yang penting menurut Plt yang juga masih menjabat sebagai Kepala SMKN Gudo tidak melakukan pungutan kepada peserta didik. Sumbangan itu selain untuk menunjang sarana prasarana pendidikan yang tidak dibiayai oleh bantuan operasional sekolah (BOS). Uang sumbangan itu digunakan untuk gaji karyawan, seperti petugas keamanan, petugas kebersihan dan lainnya yang tidak dibiayai oleh BOS.

Namun ditegaskan Siswo menjadi dilema juga ketika waktunya membayar karyawan uangnya tidak cukup, yang pada gilirannya komite sekolah harus berpikir ke dalam jangan sampai salah ucap ke wali murid apalagi memberi sanksi kepada muridnya bila belum melunasi uang sumbangan. Untuk saja Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Kabupaten Jombang, Sri Hartati mewanti wanti kepada pihak sekolah agar tidak memberi sanksi kepada muridnya.

“Cabang Dinas Pendidikan tidak mentolerir kalau ada pungli. Jadi tidak boleh adanya Pungli. Kalau ada sepertu itu, silahkan ke kami, kami siap menindaklanjuti masukan masukan panjenengan,” ujarnya saat digeruduk FRMJ, 12 September 2022 lalu.

Pihak sekolah katanya, dilarang menahan ijazah maupun melarang siswa untuk mengikuti aktivitas ujian dengan alasan apapun. Sebab, semua siswa berhak mengikuti kegiatan di sekolah masing-masing.

“Pada intinya dari cabang Dinas Pendidikan Jombang tidak akan mengizinkan tentang adanya penahanan ijazah, kalau pun ada ijazah yang ditahan supaya segera diberikan kepada anak didik yang mempunyai ijazah itu,” katanya.

Ia juga menegaskan agar tidak boleh ada penahanan kartu UTS dengan alasan masih punya tanggungan. Itu adalah hak anak-anak, dan anak-anak harus boleh mengikuti utsnya.

“Kalau ada sekolah yang begitu silahkan laporkan ke kami,” ucap Hartati menegaskan lagi.

Hartati menambahkan, bantuan-bantuan dari pemerintah, semisal PIP juga tidak boleh adanya pemotongan. Bantuan itu langsung diserahkan kepada yang bersangkutan.

“Karena anak didik itu lah yang mengambil di bank langsung. Jadi harus diberikan kepada anak-anak. Nanti kami akan memanggil kepala sekolah,” pungkasnya.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait