SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Linda Leo Darmosuwito, mantan istri Bos minyak kayu putih, melalui pengacaranya yang bernama Salawati Taher membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan dugaan pemalsuan yang didakwakan Jaksa.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Suparno, pengacara Linda Leo Darmosuwito menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut harus dibatalkan demi hukum atau setidaknya dakwaan tidak diterima.
“Alasannya, Karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP huruf b terkait uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwakan, termasuk waktu dan tempat tindak pidana dilakukan,” kata Salawati Taher di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/10/2021).
Selain itu, papar Salawati Taher, surat dakwaan Jaksa ini disusun atas hasil penyidikan yang terindikasi tidak berimbang dan tidak sesuai prosedur penanganan pada surat-surat.
“Surat pernyataan yang dilaporkan palsu tersebut baru diketahui Linda saat ditunjukan oleh penyidik polda jatim pada 26 Januari 2021. Disitu terlihat jelas bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangan Linda, baik dari ketebalan tinta, serta besar kecilnya tanda tangan yang bisa dikomparasi dengan tanda tangan Linda dalam administrasi perkawinan antara dirinya dengan Sugianto Sutiono,” paparnya.
Tidak ada dokumen asli atas surat pernyataan palsu obyek perkara maupun surat keterangan belum menikah yang dilaporkan, berdasarkan jawaban lisan penyidik atas surat penasehat hukum Linda nomor 005 bulan Juni 2021 perihal ijin pinjam barang alat bukti dokumen asli surat pernyataan tertanggal 24 Mei, guna dilaporkan ke polisi oleh Linda. Karena surat pernyataan yang dilaporkan palsu tersebut baru diketahui Linda saat proses penyidikan.
Sambung Salawati, juga tidak dilakukan uji forensik atas surat pernyataan atau obyek perkara tersebut dan penyidik mengabaikan surat penasehat hukum Linda nomor 008 bukan Juni 2021 perihal permohonan untuk uji laboratorium forensik atas surat pernyataan yang dilaporkan kepada klien kami tertanggal 11 Juni 2021.
“Terdadapat kejanggalan dalam hal penyampaian bukti surat dari Linda kepada penyidik. Awalnya perkara ini ditangani oleh Unit 1 PPA Polda Jatim dengan penyidik ibu Yasinta, kanit 1 PPA. Kemudian bulan April 2021 Kanit PPA diganti oleh penyidik Ibu Dini dan saat itu dia telah menerima satu bendel bukti surat bertanda T1-sampai T19 yang valid dan relevan dari Linda tertanggal 26 April 2021 dan tanggal 24 Mei 2021. Namun kemudian perkara ini ke Unit 4 KDRT dengan diambil alih kembali oleh penyidik Ibu Yasinta yang kemudian menolak bukti surat yang telah diterima dan diberi stempel instansi Polda Jatim tertanggal 28 April 2021 yang telah diterima oleh penyidik Ibu Dini,” sambung Salawati.
Surat-surat Linda juga diabaikan, tidak dipertimbangkan dan tidak dimasukkan dalam berkas perkara. Dan permintaaan BAP tambahan dan bukti-bukti pendukung yang valid lainnya dari Linda, tapi permintaan tersebut ditolak oleh penyidik Polda Jatim. Meksi mereka tahu bahwa hukum pidana menitik beratkan mencari kebenaran materiil.
Pungkas Salawati, padahal BAP tambahan dan bukti pendukung valid tersebut untuk menangkis tuduhan dari Sugianto Sutiono, diantaranya mengenai pengurusan surat administrasi perkawinan yang semuanya diurus oleh Sugianto Sutiono yang beragama Budha. Bantahan tentang perselingkuhan yang tidak benar. Perceraian verstek dan tidak dibaginya harta bersama dengan adil, tapi semua harta bersama dikuasai oleh Sugianto Sutiono.
“Sugianto Sutiono juga memliki KTP dengan status belum kawin pada tahun 2007, saat perkawinan hendak berlangsung. Angelina Carenza dilahirkan Linda dengan operasi cesar dan saat Linda berhubungan badan dengan Sugianto Sutiono dengan bekas operasi cesar atas kelahiran Angelina Carenza.Terkait kejanggalan-kejanggalan tersebut, Mabes Polri berinisiatif melakukan gelar perkara khusus di Mabes Polri pada tanggal 2 September 2021,” pungkasnya.
Selepas mendengarkan penjelasan nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa
Linda Leo Darmosuwito melalui
pengacaranya. Majelis hakim yang diketuai Suparno menawarkan pada Jaksa Penuntut untuk memberikan tanggapannya secara tertulis.
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut, hakim Suparno mengagendakan persidangan ini digelar dua kali dalam seminggu.
“Sidang dilanjutkan kembali sepekan mendatang,” tutup hakim Suparno. (Han)