SURABAYA – beritalima.com, Mantan istri Bos Minyak Kayu Putih, Linda Leo Darmosuwito kembali melanjutkan sidang dugaan pemalsuan keterangan pernikahan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (15/11/2021).
Agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi memberatkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejati Jatim.
JPU menghadirkan dua saksi yakni Sie Hendry Alexander, mantan suami Linda Leo dan Soetiadji Yudho, pendeta yang menikahkan Sugianto Sutiono dengan Linda Leo di Sanggar Agung, Kenjeran-Surabaya.
Dalam sidang, Sie Hendry Alexander membenarkan bahwa dirinya menumpang Kartu Keluarga (KK) milik mertuanya, yaitu Ibu Rina di Jalan Adi Sucipto, kota Malang sewaktu menikah dengan Linda Leo alias Endang. Sie Hendry juga tidak membantah fakta bahwa dirinya tidak mempunyai KK setelah mereka berdua menikah.
“Kalau tidak salah nggak ada,” katanya diruang sidang Cakra, PN Surabaya. Senin (15/11/2021).
Diungkapkan saksi Sie Hendry, setelah menikah, dia dan istrinya bekerja di toko bangunan milik mertuanya.
“Bantu-bantu di toko bangunan,” ungkapnya
Saksi Sie Hendry juga menjelaskan bahwa dalam perkawinannya dengan Linda Leo alias Endang, dilahirkan seorang putri bernama Stevani Alexander alias Anggelina Carenza secara Cesar di Rumah Sakit Husada Bunda, Malang.
“Terakhir bertemu dengan anak saya sekitar 5 tahun yang lalu, tepatnya 2016,” jelas saksi Sie Hendry Alexander yang juga menyatakan bahwa Stevani Alexander tidak keberatan saat namanya diganti Anggelina Carenza.
Ditanya kuasa hukum Linda Leo, Salawati Taher, apakah Stevani Alexander tahu kalau dirinya adalah ayah kandungnya,? Sie Hendry menjawab Ya.
“Harusnya dia tahu,” jawabnya.
Sementara saksi Soetiadji Yudho, yang adalah ketua Sanggar Agung, Kenjeran menjelaskan bahwa surat pernyataan belum menikah menjadi salah satu persyaratan penting bagi pasangan yang akan menikah di Wiharanya.
Namun saksi Soetiadji Yudho tidak ingat lagi, siapa yang membawa berkas persyaratan itu, untuk pernikahan Sugianto Setiono dengan Linda Leo Darmosuwito.
“Saya lupa karena itu sudah lama sekali tahun 2009. Yang jelas syarat itu ada,” jelasnya.
Sempat terjadi perdebatan terkait siapa orang yang membawa persyaratan surat keterangan belum menikah tersebut, antara saksi Soetiadji Yudho dengan Leo Linda Darmosuwito.
Hal itu terjadi kala saksi Soetiadji tidak bisa menjawab pertanyaan dari Linda Leo, siapakah yang lebih memiliki peluang atau kans untuk mengurus pernikahan secara agama Budha di Sanggar Agung. Mengingat pada waktu itu Linda Leo masih Katolik, sedangkan Sugianto Setiono sudah Budha.
“Siapapun bisa,” jawab Soetiadji.
Ditanya oleh tim penasehat hukum Linda Leo, apakah Sanggar Agung masih menyimpan salinan dokumen Surat Keterangan Status Belum Menikah yang Bermeterai dari Leo Linda,? Dan apakah dirinya sebagai penasehat hukum dari Linda Leo bisa meminta salinan dokumennya,?
“Bisa, sepanjang dokumen tersebut diperlukan dan ada ijin dari pemerintah,” tandas Soetiadji.
Usai sidang, kuasa hukum Linda Leo, Salawati Taher menilai bahwa kasus ini terjadi akibat adanya kesalahaan administrasi kependudukan yang dikelolah tanpa ada ketelitian.
“Pada saat kita bicara kesalahan administrasi, harusnya kan diselesaikan secara administrasi, bukan malah dipidanakan,” katanya di PN Surabaya.
Parahnya lagi, tambah Salawati, kelalaian-kelalaian seperti itu ternyata tidak di eksplor oleh penyidik kepolisian, dan hal itu berdampak merugikan Kliennya.
“Di BAP sudah sudah dibilang ada kesalahan pencatatan, lalu Kartu Keluarga atas nama Ibu Rina juga jadi bukti di BAP, kenapa itu tidak di eksplor.
Penyidik bahkan tidak pernah meminta keterangan dari bu Linda Leo mengenai hal-hal tersebut. Sebelum perkawinan Pak Sie Hendry kan pindah domisili dari Balikpapan ke Malang. Di Malang dia numpang di Kartu Keluarga mertuanya, Ibu Rina,” tambah Salawati. (Han)