BANYUWANGI beritalima.com – Kurang lebih 9.620 liter minuman keras dimusnahkan jajaran Polres Banyuwangi, Jumat (26/5/2017). Pemusnahan minuman setan ini melibatkan alat berat karena botolnya turut dilindas agar tidak disalahgunakan untuk kemasan minuman serupa.
Miras jenis arak Bali mendominasi acara pemusnahan yang dihadiri unsur Forpimda Banyuwangi. Tercatat 3.690 liter miras khas Pulau Dewata yang diamankan aparat selama Operasi Pekat dan Cipta Kondisi 2017. Minuman ini dikemas dalam 4.050 botol bekas air mineral ukuran 0,6 liter dan 840 botol ukuran 1,5 liter.
Miras oplosan arak Jawa – Bali juga tak kalah tinggi jumlahnya. Sekitar 87 jerigen berkapasitas 35 liter dengan total 3.025 liter berhasil diamankan bersama 2.135 liter tuak yang dikemas dalam 61 jerigen, plus 210 liter cukrik. Sedangkan miras produksi pabrik yang dilenyapkan sebanyak 35 krat dengan total 560 botol berbagai merek.
Menurut Kapolres Banyuwangi AKBP Agus Yulianto, pemusnahan miras ini merupakan even tahunan yang digelar aparat kepolisian untuk menangkal gangguan kamtibmas selama Ramadan 1438 H. Tindakan ini sebagai wujud nyata aparat dalam mewujudkan rasa aman dan nyaman umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa wajib yang harus ditunaikan satu bulan penuh.
“Para penjual miras kita tetapkan tersangka tipiring. Proses hukumnya sebagian ada yang sudah diputus oleh pengadilan. Beberapa lagi sedang menjalani proses,” tukasnya usai acara pemusnahan.
Diakui Kapolres, miras Bali memang sangat mendominasi dibanding minuman yang lain. Diantara pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka bukan pemilik industri rumahan yang bergerak dibidang minuman keras.
“Semuanya pedagang tidak ada pemilik home industri. Memang ada miras lokal yang disita, tapi volumenya kalah jauh dengan arak Bali. Kita butuh informasi dari warga untuk membantu aparat dalam memberantas miras. Tolong laporkan jika tahu ada pedagang atau pembuat minuman setan ke bhabinkamtibmas maupun polsek terdekat,” tegasnya.
Selama puasa ini, selain memberangus minuman keras petugas juga menertibkan operasi hiburan malam. Pemda Banyuwangi telah melakukan koordinasi dengan unsur kepolisian agar menertibkan lokasi hiburan malam yang bekad buka selama Ramadan.
“Sesuai arahan pemda hiburan malam harus stop. Maka kepolisian akan menggiatkan patroli untuk mengawasi lokasi hiburan. Apabila ketahuan beroperasi akan kita tindak. Bisa saja ijin usahanya dicabut, tapi itu ranahnya pemerintah daerah selaku pemberi ijin,” tukas Kapolres.
Meski miras telah dimusnahkan bukan berarti petugas tidak melakukan aksi lagi. Sampai 3 Juni 2017 Operasi Penyakit Masyakarat masih bergulir. Target sasarannya, terang AKP Basori Alwi, berupa penertiban peredaran minuman keras, hiburan malam, serta yustisi.
“Ribuan miras yang dimusnahkan itu hasil kerja selama empat hari. Meski masa kerjanya singkat hasilnya maksimal. Disisa waktu Operasi Pekat yang digelar selama dua belas hari kita akan melakukan penertiban lagi,” tegas Kasat Sabhara Polres Banyuwangi.
Perwira yang tinggal di Lingkungan Sukowodi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro ini menambahkan, diantara pelaku yang diproses hukum ada yang bernama Agung Taufan. Dia merupakan pedagang miras yang tinggal di sekitaran Warung Panjang Ketapang. Namanya lekat dalam ingatan AKP Basori Alwi karena mendapat sanksi tinggi dari hakim yang menyidangkan perkaranya.
“Barang yang dijual berupa miras hasil pabrik, salah satunya jenis bir. Atas perbuatanya pelaku didenda tipiring Rp 4 juta oleh majelis hakim,” pungkasnya. (Abi)