Sampai Berita Diturunkan Dinas PMD Belum Bisa Kasih Keterangan Soal Temuan BPK RI

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Berdasarkam Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Jombang dan instansi terkait lainnya terbagi tiga aspek, yakni hasil pemeriksaan atas aspek pendataan, aspek penyaluran, dan aspek pembinaan dan pengawasan. Sampai berita diturunkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Jombang belum bisa dimintai keterangan.i

Rncian hasil pemeriksaan dari aspek pendataan, terdapat Desa yang Tidak Melakukan Pendataan Calon Keluarga Penerima Manfaat, tercatat di 11 Desa 11 Kecamatan, diantaranya Desa Pundong dan Desa Bandung di Kecamatan Diwek, Desa Denanyar Kecamatan Jombang, Desa Ngogri Kecamatan Megaluh, Tiga Desa di Kecamatan Ploso yaitu di Desa Rejoagung, Jatigedong, dan Pagertanjung. Desa Badas Kecamatan Sumobito, dan tiga desa di Kecamatan Tembelang yaitu Desa Kedung Losari, Jatiwates, Sentul.

Kondisi tersebut berdasarkan hasil temuan BPK, 21 Desember 2022 dengan nomor surat 85/LHP/XVIII.SBY/12/2022 menyebabkan Kepala DPMD belum optimal melakukan pembinaan dan bantuan teknis dalam hal pendataan calon penerima BLT Desa; Camat terkait belum optimal dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pendataan calon penerima BLT Desa; dan Kepala Desa terkait belum memahami ketentuan yang berlaku tentang pembentukan relawan desa dan kewajiban melakukan pendataan atas calon penerima BLT Desa sesuai kriteria yang berlaku.

Lanjutnya, Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan KPM BLT Desa Belum Memuat Infomasi Minimal Sesuai Ketentuan yang Berlaku berdasarkan hasil wawancara bahwa kepala desa terkait belum mengetahui adanya ketentuan tersebut dan belum melakukan sosialisasi atas juknis Penggunaan Dana Desa yang ditetapkan dalam Perbup Jombang No.6 tahun 2022. Tercatat 110 Desa dari 19 Kecamatan, salah satu contoh di Kecamatan Kudu ada tiga desa yaitu Desa Bendungan, Kepuhrejo, dan Desa Made.

Lebih ekstrem, Pemerintah Desa belum melakukan publikasi prioritas penggunaan Dana Desa diantaranya Hasil Musyawarah Desa kepada Masyarakat, tercatat 60 desa yang tersebar di 15 kecamatan, yang pada gilirannya mengakibatkan masyarakat tidak dapat memberikan informasi atas potensi adanya KPM yang tidak memenuhi kriteria atau penerima ganda.

Masih aspek pendataan, bahwa perubahan keluarga penerima manfaat belum didukung musyawarah desa khusus dan ditetapkan dengan peraturan kepala desa, terdapat 68 Pemerintahan Desa ada beberapa permasalahan dalam proses perubahan KPM

Lanjutnya hasil pemeriksaan dari aspek penyaluran yang terdiri dari Penyaluran BLT Desa, tidak sesuai dengan Perkades yang ditetapkan, mekanisme penyaluran BLT Desa belum sesuai ketentuan, dan pertanggungjawaban penyaluran BLT Desa belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Juga mengenai hasil pemeriksaan dari aspek Pembinaan dan Pengawasan perlu mendapat keterangan dari dinas terkait kendati gagal diwawancarai saat ini. Namun dari aspek tersebut pembinaan Pemerintah Kabupaten Jombang melalui DPMD dan Kecamatan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Dan aparat pengawas internal pemerintah pun belum merencanakan dan melakukan pengawasan BLT Desa tahun 2022.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait