JAILOLO,Beritalima.com – Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), bersama Dinas Sosial dan Badan Lingkungan Hidup dinilai cuek terhadap tunggakan pajak kendaraan dinas.
Padahal, permintaan pembayaran tunggakan pajak oleh UPTD Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Halbar telah dilakukan, namun belum juga dilakukan pembayaran oleh kedua instansi itu.
Keterlambatan itu membuat Samsat turun langsung ke lapangan melakukan penagihan dengan sistem door to door, Rabu (30/8/2017) tadi.
Kepala UPTD Samsat Halbar, Afrida Dorado, saat dikonfirmasi membenarkan penagihan tunggakan pajak, namun itu katanya tidak hanya di UPTD Samsat tapi juga disejumlah instansi lainnya termasuk Dinas Perhubungan.
“Jadi tadi bukan hanya di dishub Halbar, melainkan dua dinas lainnya, yakni Dinas Sosial dan Lingkungan Hidup, namun belum ada realisasi sama sekali dan hanya menjanjikan lagi,” ungkapnya.
Langkah ini katanya sebagai awal, jika tetap tunggakan pajak tidak dibayar, maka UPTD Samsat akan menggandeng pihak kepolisian dan kejaksaan saat penagihan berikutnya.
“Sebab semua langkah penagihan sudah kami lakukan, mulai dari komunikasi secara institusi sudah dilakukan dengan mengunjungi masing-masing dinas tapi tidak ada tanggapan hingga saat ini,” ujar Afrida.
Meski tidak disebut nominal utang tunggakan pajak ketiga dinas tersebut, berdasarkan data yang dikantongi wartawan pada dinas perhubungan menunggak pajak kendaraan di tahun 2016 berkisar lebih dari Rp 100 juta . (bm)