TORAJA UTARA, beritalima.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Toraja Utara, Samuel Sampo’rompon, saat disambangi oleh wartawan berita lima, Jumat, 6 Oktober 2017 diruang kerjanya terkait mekanisme rekruitmen anggota Panwas Kecamatan.
Menyoal rekrutmen calon anggota Panwas yang sempat dipersoalkan dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak hingga munculnya surat himbauan Bupati Toraja Utara hal itu memang dibenarkan oleh Kepala BKD Toraja Utara.
Soal PNS dan tenaga kontrak yang ingin menjadi anggota Panwas Kecamatan dengan cacatan mereka bukan seorang guru diperbolehkan.
Jika mereka anggota PNS, bagi yang pegang jabatan harus bersedia mencopot jabatanya sebagai PNS biasa serta tidak diperbolehkan menerima tunjangan yang ada.
” Jika PNS tersebut diterima menjadi anggota Panwas tidak dibenarkan terima honor rangkap, PNS itu harus rela melepas jabatannya termasuk tidak boleh menerima tunjangan jabatan yang ada,” kata Samuel.
Begitupun bagi tenaga kontrak yang diterima menjadi anggota Panwas juga tidak dibenarkan menerima honor ganda, pasalnya gajih mereka sama-sama bersumber dari anggaran negara.
“Jadi otomatis selama tenaga kontrak itu terlibat anggota Panwas maka honor mereka dari Pemda Toraja Utara akan dihentikan selama mereka aktif di Panwas,” jelasnya.
Sementara untuk tenaga guru baik kontrak maupun PNS, seperti diungkapkan oleh mantan Kepala Bidang Kepemerintahan itu , dari surat himbauan Bupati, sama sekali tidak diperbolehkan. ” Kalau ada guru melanggar siap diberhentikan,” tegasnya. (Gede Siwa).