KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – SW alias Sandi Wambes (26), asal Desa Waihama Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), hanya bisa tertunduk malu saat berada di ruang Mapolresta Kepsul. Dia dibekuk polisi lantaran menjual 14 botol minuman keras (miras) jenis cap tikus tanpa izin ke warga,
Kejadian berawal saat tim Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sula yang dipimpin oleh Kanit Lidik Bripka, Idham Umaternate sedang melakukan patroli di pesta joget di beberapa desa dalam kota Sanana serta melakukan razia di kafe guna mencegah adanya perederan Narkoba termasuk miras pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 201 9 Pukul 22.30 Wit,
Dalam kegiatan patroli tersebut, personil Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku SW sebagai penjulan miras jenis cap tikus sebanyak 14 botol yang di kemas dalam botol air mineral ukuran sedang. Selanjutnya SW tersebut bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Kepsul untuk diproses hukum.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Tri Yulianto ketika di konfirmasi pesan Whats App mengatakan, Miras selundupan ini milik lelaki SW alias Sandi (26), warga Desa Waihama Kecamatan Sanana sudah diamankan. “Komitmen itu dibuat saat saya menduduki jabatan di Polres Kepulauan Sula, dan sudah berkomitmen baik secara internal serta secara eksternal baik dengan seluru Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda untuk selalu mencegah dan memberantas peredaran miras sampai dengan sekarang, “ujar AKBP, Tri Yulianto. Senin (17/06/2019).
Alhamdulillah hasil patroli dan razia juga masih ditemukan 14 botol miras cap tikus. Kita semua sudah sepakat tidak akan memberikan ruang gerak bagi penyelundup dan pengedar miras yang akan meracuni kesehatan serta moralitas warga masyarakat.
“Kami tetap akan terus melakukan razia Miras ilegal, untuk menekan peredaran Miras di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula yang menjadi hukum Polres Kepsul, karena ini memang menjadi perhatian utama Polisi guna menciptakan suasana kondusif, “ujar Tri Yulianto. [DN]