Sandiaga Jenguk Kades Pendukungnya Yang Dipenjara

  • Whatsapp

MOJOKERTO, beritalima.com – Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (2/1/2018). Sejak pukul 09.00 para relawan dan pendukung Prabowo Sandi sudah memadati halaman lapas di Jalan Taman Siswa 10 Mojokerto.

Puspa Pahlupi, relawan mak mak yang datang jauh-jauh dari Surabaya, ada di tengah mereka untuk menyambut kedatangan Sandi dan rombongan yang masih berada di Sampang, Madura.

Antusias Ketua DPD Aksi Kesetiakawanan Sosial Indonesia Raya (AKSIRA) Jatim itu bersama masyarakat lain dalam menyambut Cawapres Sandiaga sangat luar biasa. Di antara mereka juga tampak Luluk, pensiunan guru di Mojokerto yang secara khusus membawa kopyah blankon hasil kerajinannya buat Sandi.

Cawapres Sandiaga Uno dipastikan datang menjenguk Suhartono, Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, yang telah divonis bersalah dan dipenjara di Lapas Mojokerto gara-gara menyapa Sandiaga Uno dalam perjalanan ke Pacet pada 21 Oktober 2018 lalu.

Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memang datang menjenguk Suhartono alias Nono di Lapas Mojokerto. “Terima kasih Pak sudah menemui saya. Ini kehormatan besar bagi saya dijenguk calon wakil presiden,” ucap Nono.

Sandiaga masuk di lapas ditemani Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Gus Irfan dan istri Nono. Sebelum menemui Nono, Sandi dan rombongan harus melalui pemeriksaan ketat dengan melepaskan semua alat elektronik yang dibawa, mulai dari jam tangan hingga telepon genggam.

“Semoga tabah ya Mas Nono. Kita semua berharap, nanti hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi juga tajam ke atas, tidak seperti sekarang yang kadang tumpul ke atas,” kata Sandiaga.

Pertemuan yang digelar di ruang pertemuan tamu dan narapidana tersebut dikabarkan berlangsung selama 15 menit. Nono berharap bisa kembali bertemu dengan Sandiaga. “Kita ketemu sebentar lagi Bang, dua bulan lagi,” ucap Nono. “Aamiin,” jawab Sandi.

Nono, panggilan akrab Suhartono, ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto sejak 19 Desember 2018. Ia divonis dua bulan penjara dan denda terbukti bersalah karena mendukung calon wakil presiden nomor urut 02 tersebut.

Suhartono dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 490 juncto pasal 282 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *