Santernya Kabar Tentang Dugaan Pungli Kepala Kantor BPN Banyuwangi, Begini Respon Pengacara Oase Law Firm

  • Whatsapp

Banyuwangi, beritalima.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi (ATR/BPN) belakangan ini dituding oleh sejumlah pihak diduga menghambat pelayanan masyarakat.

Protes tersebut dilangsungkan pihak yang mengaku warga Banyuwangi beberapa hari lalu dengan menggelar unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Banyuwangi. Penyampaian aspirasi itu lantaran diduga ada penolakan pendaftaran tanah masyarakat oleh BPN Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

Pendemo juga menuntut Kepala Kantor ATR/BPN Banyuwangi Budiono dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal mengemban tugasnya sebagai Kepala BPN Banyuwangi.

Polemik ini mengundang atensi dari pengacara Banyuwangi. Sunandiantoro, Direktur Utama kantor hukum Oase Law Firm mengemukakan pendapatnya mengenai polemik yang terjadi di BPN Banyuwangi.

Berbanding terbalik dengan penilaian sejumlah oknum masyarakat terhadap BPN Banyuwangi akhir-akhir ini, Sunan justru mengapresiasi kinerja Kepala Kantor BPN Banyuwangi Budiono.

“Pak Budiono itu orang jujur dan kerjanya tulus sehingga Masyarakat Banyuwangi patut berbangga memiliki Kepala BPN seperti beliau. Coba saja dicek track record kinerja beliau, puluhan piagam penghargaan mampu diraih,” ujar Sunan, pada Jumat (31/3/2023).

Ia juga mengomentari terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) di BPN Banyuwangi,

“Ya silahkan saja yang menuduh itu melaporkan ke kepolisian agar tidak menjadi hoax dan fitnah di masyarakat,” cetusnya.

“Sedangkan terkait pengurusan sertifikat konversi yang lamban, perlu dicek lagi berkas pengajuannya apakah sudah sesuai prosedur. karena jika tidak sesuai prosedur, menjadi wajar apabila sertifikat tidak kunjung di tanda tangani oleh Kepala BPN Banyuwangi,” pungkasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya masyarakat yang mengatasnamakan Forum Warga Banyuwangi menggelar aksi demo di depan Kantor ATR/BPN Banyuwangi, Senin, 20 Maret 2023 lalu.

Dalam demo tersebut, masyarakat mengklaim Kepala BPN Banyuwangi Budiono, sebagai Pejabat Pelayan Publik sudah melanggar PP No. 24 Tahun 1997, Permen ATR No. 3 Tahun 1997, dan SOP Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010. (bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait