SURABAYA – beritalima.com, Santriwati yang menjadi korban aseksual Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi tidak hanya ME. Santriwati lain berinisial F juga mengalami pelecehan seksual yang sama. Dia mengaku juga disetubuhi Bechi. Pengakuan itu disampaikannya saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/08/2022).
F juga mengaku disetubuhi Bechi yang menjabat sebagai Wakil Rektor Al Isti’daadu Li Maqoosidhil Qur’an (IMQ) dan guru mata pelajaran Khusnul Khuluq (Akhlaq) di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Hubbul Wathol Minal Iman Shiddiqiyyah Ploso Jombang tersebut di Gubuk Cokro Kembang pada 8 Mei 2017. Santriwati ini dan ME diijab kabul dulu agar seolah-olah sah sebagai istri siri sebelum disetubuhi.
Pengacara Bechi, Gede Pasek Suardika tidak membantah saat dikonfirmasi mengenai keterangan saksi dalam persidangan. Hanya, Gede menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pencabulan sebagaimana diterangkan saksi.
“Iya, ada pengakuan versi korban dan saksi ini (terkait prosesi ijab kabul). Tapi, terdakwa mengatakan peristiwanya tidak ada,” kata Gede di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/08/2022).
Gede juga meragukan kesaksian F dan korban ME yang sudah dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Keterangan keduanya hampir sama mengenai waktu dan tempat pencabulan. Keterangan keduanya tidak masuk akal karena tidak mungkin terdakwa mencabuli korbannya dalam waktu yang hampir bersamaan.
“Tidak mungkin satu tempat, waktu yang sama orang yang berbeda,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus tak hadir dalam persidangan. Saat dihubungi awak media, ia mengatakan sidang itu berlanjut pada Jumat (19/8/2022) besok dengan agenda sama, yakni keterangan saksi.
“Agenda hari ini pembuktian dari saksinya, sudah ada 4 saksi hari ini, yang diperiksa hari ini kabarnya ada 1,” tuturnya.
Tengku Firdaus juga mengatakan, keterangan saksi kedua ini sama dengan saksi korban. Yakni, sama-sama menguatkan dakwaan jaksa. Saksi dalam keterangannya mengakui tentang adanya pencabulan yang dilakukan terdakwa Bechi. Di dalam persidangan kemarin, jaksa juga membawa satu boks barang bukti untuk diperlihatkan kepada saksi, terdakwa dan majelis hakim dalam persidangan.
“Contoh barang bukti baju dan celana korban,” kata Tengku.
Saat peristiwa pencabulan tersebut, ME dan belasan santriwati lain termasuk F dikumpulkan terdakwa di Gubuk Cokro Kembang. Bechi berdalih akan memberikan materi dan pembekalan. Pembekalan itu diberikan kepada belasan santri yang ditunjuk untuk diperbantukan di klinik kesehatan bernama Rumah Sehat Tentrem Medical Center (RSTMC) bentukan terdakwa.
Setelah pembekalan dengan sesi tanya jawab pada malam harinya, keesokan paginya, terdakwa akan mewawancarai satu persatu belasan santriwatinya secara tertutup. Saat itulah, Bechi sebagaimana dakwaan jaksa mencabuli korbannya. Berselang 10 hari, Bechi kembali mencabuli ME.
Persidangan berjalan tertutup, usai sidang, Mas Bechi dikawal ketat sejumlah petugas dari ruang sidang menuju halaman PN Surabaya, selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil tahanan milik Kejati Jatim berwarna hijau dengan platnomor L 1990 F. (Han)